Jelas Sayed lagi bahwa; Dokumen UKL/UPL dimaksud bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan perkebunan kelapa sawit dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan meminimalkan dampak negatif pada masyarakat sekitar.
Kegiatan Membabi Buta
Nah seperti contoh yang terlihat bahwa; Penggalian paret pembatas (isolasi) yang lakukan oleh pihak PT. SMI di lintasan jalan Paya Raja – Marlempang dinilai sangat membahayakan bagi pengguna jalan.
Kondisi itu diperparah dengan jarak galian parit pembatas antara kebun sawit dan jalan lintas menuju pusat kecamatan bendahara yang terlalu berdekatan dengan bahu Jalan.
Menurutnya, galian parit pembatas tersebut terlalu dalam ditambah lagi jarak parit pembatas nya terlalu berdekatan dengan badan jalan.
Tentu kondisi itu sangat membahayakan sekali bagi pengguna jalan, terlebih lagi di malam hari akibat kurangnya lampu penerangan jalan, sebut Sayed Zainal.
Masih kata Sayed bahwa; keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tamiang, bahwa pihaknya sama sekali belum ada menerima laporan atau pemberitahuan dari pihak PT. SMI tentang adanya galian parit pembatas tersebut.
Untuk itu Sayed minta kepada DLH Aceh Tamiang untuk membuka mekanisme pembuatan parit pembatas sesuai Upaya Pengelola Lingkungan dan Usaha Pemantauan Lingkungan(UKL/UPL), karena ini menjadi dasar hukum di daerah untuk arah kebijakan bagi perusahaan dalam membangun parit pembatas tersebut.




