Niat baik PT. RPL memang tidak ada. Buktinya, tiga kali berturut-turut diundang Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, ikut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyangkut masalah pelepasan 10,7 hektare tanah peruntukkan kepentingan kampung dari HGU perusahaan tersebut, mangkir terus.

Hingga kini masalah itu juga belum selesai, terindikasi PT. RPL mengangkangi kebijakan lembaga dewan terhormat untuk menyelesaikan sengketa yang berkepanjangan.
Ditambah lagi sebut Sayed Zainal, yang juga Direktur Eksekutif, Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), masalah jalan kampung yang setiap harinya dilalui dump truck pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa Sawit oleh PT. RPL saat musim penghujan menjadi kubangan.
“Juga pihak PT. RPL tidak mau memperbaiki jalan yang menjadi kubangan lumpur dengan menggunakan anggaran CSR perusahaan. Ini juga aneh, masyarakat merasakan dampak dari operasional harian PT. RPL. Tapi tidak diperhatikan,” jelas Sayed.
Diperparah lagi, saat musim penghujan pihak PT. RPL menggunakan dump truck 4 Whell Drive [Dobel Gardan], membuat jalan sepanjang 4 kilometer terlihat seperti bubur lumpur.

“Yang kita sedih, anak-anak usia sekolah yang hendak mengikuti proses belajar mengajar menjadi terlambat datang, sebab sarana jalan yang rusak parah,” jelasnya.




