Irwandi Menang di MK, Kuasa Hukum Puji Langkah Mualem

Selasa, 4 April 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA l AP-Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak dapat diterima permohonan Paslon Muzakkir Manaf – TA Khaled terhadap sengketa hasil Pilkada Aceh 2017 merupakan keputusan hukum final dan mengikat. Keputusan ini merupakan akhir dari semua tahapan pilkada yang telah berlangsung selama ini.

Dalam persidangan, Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima adalah karena permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, yaitu tidak terpenuhinya Ambang Batas perolehan suara untuk provinsi Aceh yaitu 1,5 persen. Dimana selisih perolehan suara pemohon dengan paslon Irwandi-Nova adalah hampir mencapai 6 persen, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (1) UU Pilkada jo. Pasal 7 ayat (1) PMK No 1 Tahun 2016.

BACA JUGA...  Jaga Persatuan, Pang Ucok Himbau Masyarakat untuk Tidak Ikut Bully Mualem 

“Keputusan MK sudah sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku termasuk UUPA sebagai landasan hukum yang khusus bagi Aceh. Dengan keputusan MK tersebut maka jelas sah secara hukum bahwa Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2017-2022. Dan mari sama-sama kita hormati keputusan hukum ini yang juga kemenangan seluruh rakyat Aceh,” ujar penasehat hukum Paslon Irwandi-Nova,  Sayuti Abubakar,SH,MH (Foto) melalui rilis pers yang diterima Atjehpress. Com, Selasa, 4 Maret 2017.

Kubu Irwandi-Nova sangat apresiatif bagi paslon pemohon dimana mereka dan semua pihak telah menjadikan proses hukum sebagai landasan untuk memperjuangkan keadilan, dan dengan permohonan ini memperlihatkan kepada semua pihak bahwa pilkada Aceh berlangsung damai dan demokratis.

BACA JUGA...  Ayah Wa-Panyang Hadiri Acara GAM Daerah II Tgk. Chik di Cot Plieng 

“Walau terjadinya beberapa insiden kekerasan selama pilkada berlangsung, namun masih dalam kategori normatif sebagai daerah paska konflik. Dan ini tidak terlepas dari kesigapan aparat keamanan dalam melakukan respon terpadu dan terukur dari setiap insiden yang bisa mengganggu pilkada Aceh,” puji Sayuti.

Lanjut Sayuti,  hal terpenting dari semua proses hukum yang  telah dijalani sampai adanya keputusan ini, semua pihak telah memberikan edukasi politik dan hukum yang baik bagi rakyat Aceh.

“Kami menghimbau, dengan adanya keputusan MK ini maka menjadi awal yang baik bagi semua pihak, terutama semua paslon dan tim pemenangannya untuk meninggalkan semua perbedaan selama ini dan bersatu untuk sama-sama memperkuat persatuan bagi Aceh yang lebih baik,” ajak Sayuti.

BACA JUGA...  Mualem Apresiasi Kegiatan Ayah Wa Menyantuni Ribuan Masyarakat pada Malam Meugang Idul Fitri 

Kubu Irwandi melalui kuasa hukumnya ini juga mengucapkan terima kasih kepada KIP Aceh dan KIP Kab/Kota dan seluruh jajarannya sebagai penyelenggara, Panwaslih, aparat keamanan baik Polri maupun TNI dan seluruh instansi terkait lainnya.

“Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada semua pasangan calon beserta tim pemenangannya serta semua pihak yang telah berkonstribusi terwujudnya pilkada Aceh yang baik, aman dan damai, Salam Pilkada halal,” pungkasnya. (Arifin)

 

Berita Terkait

Longsor Teratasi, Jalur Menggamat – Kota Fajar Lancar 
Pasca Demonstrasi di SMAN 1 Simpang Ulim, Kacabdin: Kita Tunjukkan Plh
Sejumlah Gampong di Aceh Selatan Dilanda  Banjir
HUT ke-62 Golkar, Andar Amin: Kami Terus Berbuat untuk Kesejahteraan Rakyat
SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 
Teuku Kamaruzzaman Kembali Pimpin IKAKUM USK 2026–2031
Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 
DPP PA Gelar FGD, Lukman Hakim: Pentingnya Ideologi Ke Acehan 

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Longsor Teratasi, Jalur Menggamat – Kota Fajar Lancar 

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Pasca Demonstrasi di SMAN 1 Simpang Ulim, Kacabdin: Kita Tunjukkan Plh

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:20 WIB

HUT ke-62 Golkar, Andar Amin: Kami Terus Berbuat untuk Kesejahteraan Rakyat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:15 WIB

SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Teuku Kamaruzzaman Kembali Pimpin IKAKUM USK 2026–2031

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Bakal Calon Ketua PWI Aceh Muhammad Saman Lolos Verifikasi SC

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14 WIB

Wakil Bupati Asel H. Baital Mukadis bersama Dandim 0207/Asel Andrino Lubis memberikan motivasi kepada petugas agar penanganan longsor lebih cepat dan sempurna.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Longsor Teratasi, Jalur Menggamat – Kota Fajar Lancar 

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:09 WIB