Pertanyaannya kenapa harus Sulaimi? Padahal PJ Bupati telah menunjuk Bahrul Jamil Sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Sekda, apakah PLT Sekda tidak boleh menanda tangani berkas Anggaran?.
JANTHO | mediaaceh.co.id – Inspektur II Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertolak ke Kabupaten Aceh Besar, diduga kuat terkait konflik pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulaimi, dilakukan Penjabat (PJ) Bupati Muhammad Iswanto. Minggu, 2 Februari 2025 lalu.
PJ Bupati Iswanto bersama jajarannya melakukan pertemuan di Dekranasda di Gani Ingin Jaya. Pertemuan tersebut diduga membahas terkait persoalan Sulaimi yang tidak mau menandatangani RKA – DPA 2025. Mengingat, Sulaimi tidak lagi menjabat sebagai Sekda Aceh Besar.
Pertanyaannya kenapa harus Sulaimi? Padahal PJ Bupati telah menunjuk Bahrul Jamil Sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Sekda, apakah PLT Sekda tidak boleh menanda tangani berkas Anggaran?.
Ada apa sebenarnya? Kenapa yang bersangkutan tidak menanda tangani dokumen dimaksud? Jelas, ini akan berimplikasi pada meningkatnya perhatian publik terhadap masalah ini.
Geliat politik di Aceh Besar terus memanas gegara pemecatan seorang sekda Sulaimi secara tiba-tiba dan niretika.




