Inspektur II Kemendagri ke Aceh Besar, Dugaan Berkaitan Dengan Pencopotan Sekda

Kantor Bupati Aceh Besar. [Foto SniperNew.id.]

Pertanyaannya kenapa harus Sulaimi? Padahal PJ Bupati telah menunjuk Bahrul Jamil Sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Sekda, apakah PLT Sekda tidak boleh menanda tangani berkas Anggaran?.

JANTHO | mediaaceh.co.id – Inspektur II Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertolak ke Kabupaten Aceh Besar, diduga kuat terkait konflik pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulaimi, dilakukan Penjabat (PJ) Bupati Muhammad Iswanto. Minggu, 2 Februari 2025 lalu.

PJ Bupati Iswanto bersama jajarannya melakukan pertemuan di Dekranasda di Gani Ingin Jaya. Pertemuan tersebut diduga membahas terkait persoalan Sulaimi yang tidak mau menandatangani RKA – DPA 2025. Mengingat, Sulaimi tidak lagi menjabat sebagai Sekda Aceh Besar.

BACA JUGA...  Mencuri Sepmor, Ilham di Gelandang Warga ke Polsek Beringin

Pertanyaannya kenapa harus Sulaimi? Padahal PJ Bupati telah menunjuk Bahrul Jamil Sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Sekda, apakah PLT Sekda tidak boleh menanda tangani berkas Anggaran?.

Ada apa sebenarnya? Kenapa yang bersangkutan tidak menanda tangani dokumen dimaksud? Jelas, ini akan berimplikasi pada meningkatnya perhatian publik terhadap masalah ini.

Geliat politik di Aceh Besar terus memanas gegara pemecatan seorang sekda Sulaimi secara tiba-tiba dan niretika.

Stigmanya mengarah pada RKA – DPA 2025 yang belum di tanda tangani, tentu berdampak kepada ribuan Pegawai Pemkab Aceh Besar dan DPRK Aceh Besar tidak bisa menerima gaji sampai tanggal 02 Feb 2025, menurut aturan gaji PNS sudah diterima sejak tanggal 01 Februari 2025.

BACA JUGA...  Parah, Pak Bupati Tidur Telanjang Bersama Istri Polisi

Kemudian, terhadap Inpres 01 tahun 2025 tentang efisiensi dalam Pelaksanan APBK-APBN tahun 2025, Bapak Presiden Prabowo memerintahkan untuk melakukan penghematan anggaran SPPD sebesar 50%.

Namun, PJ Bupati Aceh Besar menyetujui, menanda tangani surat tugas, serta memimpin delegasi yang berjumlah 10 orang ke Lombok, dengan nomor SPT 094/052025 tanggal 16 Januari 2025. Seperti dilansir SniperNew.id.

Keputusan penandatanganan SPPD tersebut terlihat PJ. Bupati Aceh Besar dengan sengaja melakukan penghamburan APBD sedangkan DPA-RKA belum ditanda tangani.

BACA JUGA...  Untuk Memudahkan Proses Hukum Bagi Tiga Tersangka Korupsi PT PSM JPU Kejari Sabang Memindahkan Dari Sabang Ke Banda Aceh

Hingga saat berita ini ditayangkan, wartawan sudah berupaya penuh mengkonfirmasi pihak terkait di Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, namun belum ada jawaban resmi di keluarkan Pemerintah Aceh Besar.
[KP/Af].