Ini Jumlah ODGJ di Aceh Utara, Tujuh Dibebaskan dari Pasung oleh Bupati Ayah Wa

Saat Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE.,MM (Ayah Wa) melepas salah satu warga ODGJ di Gampong Teupin Gajah, Kecamatan Tanah Jambo Aye dari Pasung, Senin, (2/6).

Ayah Wa juga menegaskan bahwa Pemkab Aceh Utara akan terus melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga ODGJ dan melibatkan aparatur gampong serta petugas kesehatan agar stigma terhadap pasien gangguan jiwa bisa ditekan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak malu atau takut melaporkan anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa. Pemerintah hadir untuk membantu. Jangan biarkan mereka hidup dalam rantai dan derita,” tegasnya.

BACA JUGA...  Tim Verifikasi  IPDN  Jatinangor Tiba di Bireuen

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Jalaluddin, menyampaikan bahwa pada tahap awal ini pihaknya telah berhasil membebaskan tujuh pasien dari pasung, dengan rincian empat orang dari Kecamatan Tanah Jambo Aye dan tiga dari Kecamatan Langkahan.

“Ketujuh pasien ini hari ini langsung kita rujuk ke RSJ Aceh di Banda Aceh. Ini merupakan tahap awal. Sisanya akan kita tindak lanjuti dalam waktu dekat. Kami targetkan, paling lambat Agustus 2025 tidak ada lagi praktik pasung terhadap ODGJ di Aceh Utara,” kata Jalaluddin.

BACA JUGA...  Bantuan Kemanusiaan Menumpuk, DPRK Bireuen Lakukan Sidak

Ia juga menyebutkan bahwa secara keseluruhan terdapat sekitar 1.128 ODGJ di Aceh Utara yang saat ini sedang dalam pemantauan dan penanganan medis oleh puskesmas dan tenaga kesehatan di 27 kecamatan.

“ODGJ bukan aib. Mereka adalah warga negara yang memiliki hak untuk hidup sehat dan bermartabat. Kita akan terus bekerja sama dengan semua pihak, termasuk pemerintah gampong, tokoh masyarakat, dan keluarga pasien untuk menghapus pasung dari Bumi Malikussaleh,” pungkasnya.