ACEH UTARA | MA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara melalui Dinas Kesehatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani permasalahan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), khususnya yang masih hidup dalam kondisi pasung.
Pada Senin, 2 Juni 2025, sebanyak tujuh ODGJ berhasil dibebaskan dari pemasungan di dua kecamatan, yakni Tanah Jambo Aye dan Langkahan, dan langsung dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh di Banda Aceh untuk mendapatkan penanganan medis yang lebih layak.
Kegiatan kemanusiaan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil atau yang akrab disapa Ayah Wa. Turut hadir dalam kesempatan itu Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Jalaluddin, S.K.M., M.Kes., Direktur Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara dr. Syarifah Rohaya, Sp.M., serta Direktur RSJ Aceh, dr. Hanif.
Salah satu momen yang cukup mengharukan terjadi di Gampong Teupin Gajah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, saat Ayah Wa secara simbolis melepaskan pasung dari tubuh seorang pasien bernama M. Dahri (23). Pemuda tersebut diketahui telah dipasung selama dua tahun terakhir oleh keluarganya karena kondisi kejiwaan yang tak tertangani secara medis.
Pembebasan M. Dahri disaksikan langsung oleh kedua orang tuanya yang tampak terharu dan berharap sang anak bisa mendapatkan perawatan yang lebih baik. “Kami tidak tahu harus bagaimana lagi. Kami hanya ingin anak kami sembuh,” ucap ibu M. Dahri sambil menyeka air mata.



