Bupati Ayah Wa kepada awak media mengatakan, upaya pembebasan ODGJ dari pemasungan ini merupakan bagian dari implementasi program Pemerintah Aceh melalui RSJ Aceh dalam menanggulangi praktik pasung yang masih terjadi di berbagai daerah, termasuk Aceh Utara.
“Kita menindaklanjuti arahan Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem) melalui RSJ Aceh untuk segera membebaskan ODGJ dari pasung. Di Aceh Utara saat ini terdapat sekitar 32 ODGJ yang masih dalam kondisi dipasung. Kita telah meminta kepada Direktur RSJ Aceh untuk segera menerima mereka agar bisa mendapatkan perawatan yang sesuai standar medis,” kata Ayah Wa.
Menurut Ayah Wa, jumlah total ODGJ di Aceh Utara diperkirakan mencapai lebih dari 1.000 orang, tersebar di berbagai kecamatan. Namun dari angka tersebut, hanya sekitar 32 pasien yang masih mengalami pemasungan. Ia mengakui bahwa pemasungan sering kali menjadi pilihan terakhir keluarga karena kurangnya pemahaman dan akses terhadap layanan kesehatan jiwa.
“Kita memahami banyak faktor yang menyebabkan keluarga melakukan pasung, mulai dari kekhawatiran terhadap keselamatan anggota keluarga lain, hingga keterbatasan ekonomi. Tapi ini bukan solusi. Karena itu, kita dorong agar seluruh pasien dirujuk ke RSJ Aceh secara bertahap,” lanjutnya.



