TAPAKTUAN | MA — Indikasi praktik korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) di Kabupaten Aceh Selatan (Asel) kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan mengarah kepada Bupati nonaktif Aceh Selatan, H. Mirwan MS (HMW), yang dituding memiliki ketertarikan berlebihan atau “doyan” bermain di sektor pertambangan.
Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh menilai maraknya penerbitan rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi selama masa kepemimpinan HMW sarat dengan pelanggaran hukum dan mengindikasikan praktik gratifikasi serta penyalahgunaan kewenangan. Pola tersebut dinilai tidak lagi bersifat insidental, melainkan sistemik dan terstruktur.
Koordinator Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, menegaskan bahwa dalam kurun waktu sembilan bulan terakhir, penerbitan rekomendasi IUP menunjukkan kecenderungan yang mencurigakan. Menurutnya, rekomendasi-rekomendasi itu kerap diterbitkan meski bertentangan dengan peraturan tata ruang, qanun pertambangan, status kawasan hutan, hingga penolakan masyarakat setempat.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif atau cacat prosedur biasa. Polanya sudah mengarah pada dugaan kuat korupsi SDA. Karena itu, kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh,” tegas Mahmud.



