Indikasi Korupsi SDA Menguat, Bupati Nonaktif Aceh Selatan HMW Diduga “Doyan” Main Tambang

Minggu, 18 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kordinator ALAMP -Aksi Mahmud Padang.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Kordinator ALAMP -Aksi Mahmud Padang.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Salah satu kasus yang disorot adalah penerbitan rekomendasi IUP eksplorasi bijih besi kepada PT Kinston Abadi Mineral melalui Surat Bupati Aceh Selatan Nomor 540/466 tertanggal 23 Mei 2025. Rekomendasi tersebut mencakup area lebih dari 4.312 hektare yang berada di Kecamatan Trumon Tengah dan Trumon Timur.

Rekomendasi ini dinilai bermasalah secara hukum, karena Keuchik Gampong Jambo Dalem telah mencabut surat rekomendasi desa yang dijadikan dasar penerbitan IUP tersebut. Pencabutan dilakukan melalui Surat Nomor 127/V/JBD/2025 tertanggal 21 Mei 2025, atau dua hari sebelum surat rekomendasi bupati diterbitkan. Artinya, dokumen dasar yang digunakan bupati secara hukum sudah tidak berlaku.

BACA JUGA...  Akses Menuju Makam Tengku Bener Meriah Diperbaiki

Selain itu, wilayah yang direkomendasikan berada di kawasan rawan banjir dan longsor serta tidak termasuk Wilayah Pertambangan (WP) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh. Padahal, Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 juncto Qanun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengatur bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) hanya dapat ditetapkan di dalam WP.

BACA JUGA...  Bocah 9 Tahun Alami Kekerasan Seksual, Keluarga Bimbang Mengadu Kemana

Pelanggaran tersebut bahkan telah dikonfirmasi oleh Kementerian Kehutanan. Melalui surat resmi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVIII Nomor S.456/BPKH.XVIII/PPKH/PLA.01.10/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025, ditegaskan bahwa seluruh areal PT Kinston Abadi Mineral berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap.

Berita Terkait

80 Tahun SPS, Nasir Djamil Kembali Masuk Daftar Penerima Penghargaan
Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah
Bella Olivia dan Fahdi Menikah, Perpaduan Adat Jawa-Mandailing Warnai Pesta Anto Genk
Medco E&P dan BPMA Edukasi 33 Wartawan Aceh Timur
Firdaus Diberhentikan dari Anggota PWI
Mangan Murum di Quba, Wagub Aceh Serukan Kebersamaan
Bakal Calon Ketua PWI Aceh Muhammad Saman Lolos Verifikasi SC
Muhammad Zairin Tawarkan DKP PWI Aceh yang Independen dan Berkeadilan

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:50 WIB

80 Tahun SPS, Nasir Djamil Kembali Masuk Daftar Penerima Penghargaan

Minggu, 1 November 2026 - 17:51 WIB

Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Bella Olivia dan Fahdi Menikah, Perpaduan Adat Jawa-Mandailing Warnai Pesta Anto Genk

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Medco E&P dan BPMA Edukasi 33 Wartawan Aceh Timur

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Firdaus Diberhentikan dari Anggota PWI

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah

Minggu, 1 Nov 2026 - 17:51 WIB