Imigran Rohingya Diperkenankan Mengungsi di Aceh Selatan

Beberapa perempuan sedang berjalan menuju Terminal Pelabuhan Labuhan Haji Aceh Selatan, setelah diizinkan mendarat dari kapal, Kamis, (24/4), yang mereka tumpangi berhari-hari di laut lepas perairan Labuhan Haji.(Foto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

TAPAKTUAN (MA) Imigran Rohingya Myanmar yang lebih dari sepekan terombang-ambing di sekitar perairan Labuhan Haji Aceh Selatan, akhirnya diperkenankan mengungsi di daerah itu.

Mereka pun dievakuasi ke darat guna ditampung sementara di Terminal Pelabuhan Labuhan Haji Aceh Selatan,  Kamis, (24/10).

Itu artinya, nilai kemanusiaan lebih tinggi dari sekedar kemasyarakatan dan sekaligus menepis penolakan oleh sebagian warga Aceh Selatan.

BACA JUGA...  RSUD-YA Tapaktuan Selangkah Maju,  Menyediakan Spesialis Urologi

Tindakan Pemkab Aceh Selatan untuk mengizinkan dan sekaligus menyediakan tempat penampungan sementara pengungsi akibat “perang” etnis Myamar yang dikuasai Militer itu, sangat tepat dan bijaksana dari segi kemanusiaan

Evakuasi itu dilakukan oleh tim Basarnas yang diawasi pihak perwakilan UNHCR dan IOM.

Sebanyak 139 imigran etnis Rohingya yang dievakuasi itu merupakan jumlah dari  keseluruhan 160-an yang berada dalam kapal terombang-ambing di tengah laut.

BACA JUGA...  Senator Aceh Sindir Cagub Yang Tidak Bisa Mengaji

“Terdapat sebanyak 139 imigran etnis Rohingya dievakuasi ke daratan. Evakuasi menggunakan kapal motor nelayan,” kata Ketua Satgas SAR Aceh Selatan Zumardi Chaidir, Kamis, (24/10).

Evakuasi imigran etnis Rohingya tersebut dilakukan bertahap, karena tidak bisa sekaligus.

Untuk sementara, mereka ditampung di Terminal Pelabuhan Labuhan Haji.