“Secara lisan mereka ada menyampaikan permohonan izin kepada saya dan pada saat itu juga pernah dilakukan rapat di Kampung yang diketahui oleh Imam Kampung, Masyarakat Duduk Setikar Kampung (MDSK), serta beberapa perangkat lainnya”, ucap datok.
Yang lebih mencengangkan lagi ternyata pernyataan yang tak terduga dari Datok Penghulu Kampung Alur Tani II tentang kegiatan ilegal tersebut bahwa; pihak Polsek, Camat sudah tahu ada aktivitas pengeboran migas di Kampung Alur Tani II.
Pemerintah seharusnya menertibkan kegiatan tersebut dengan melakukan sosialisasi serta tindakan secara hukum, karena exploitasi tersebut dapat menimbulkan bencana alam dan merusak lingkungan jika dilakukan tidak prosedural dan dapat merugikan kepentingan hajat hidup orang banyak. (*)
Halaman : 1 2















