Ia menambahkan, pelaku menyebarkan foto-foto itu dengan cara menguploadnya ke tiktok dan sebagai foto profil dan storie di akun facebook korban.
“Dalam kasus ini tersangka SA dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar,” pungkas Novrizaldi.(Sayed Panton).





