Mereka berharap pemerintah daerah, DPRK Aceh Tamiang, serta pihak-pihak terkait dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut secara transparan, objektif, dan berkeadilan.
HAK JAWAB DAN UPAYA KONFIRMASI
SEBAGAI bagian dari penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah menyampaikan permintaan konfirmasi kepada pihak PT Wijaya Karya Gedung (WIKA Gedung).
Permintaan klarifikasi disampaikan melalui surat resmi dan Term of Reference (ToR) yang memuat sejumlah pertanyaan terkait mekanisme pembayaran pekerjaan, hubungan kerja dalam pelaksanaan proyek, serta tanggung jawab terhadap para pekerja yang mengaku belum menerima upah.
Redaksi juga telah menghubungi Bayu, yang disebut para pekerja membidangi urusan komersial dan pembayaran pekerjaan.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, belum diperoleh tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan.
Sementara itu, Rijal, yang disebut sebagai manajer PT WIKA Gedung, memberikan respons melalui aplikasi pesan singkat.
“Insya Allah Pak. Ini lagi dibahas di manajemen kantor,” tulisnya dalam pesan yang diterima redaksi.
Namun hingga laporan ini disusun, belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai substansi pertanyaan yang diajukan redaksi.




