Selain itu dirinya mengatakan, pernyataan Menag tersebut berpotensi dapat dipidana, apabila perbandingan tersebut disampaikan ke diri sendiri, atau internal terbatas tidak akan menimbulkan masalah. Tapi, ketika diucapkan di depan publik, maka berpotensi masuk dalam rumusan Pasal 156a KUHP yakni terkait adanya dugaan penistaan, pelecehan suatu keyakinan ajaran agama, Perbuatan yang dapat dikategorikan tindak pidana 156a KUHP yaitu Unsur perbuatan tindak pidananya berupa pelecehan, merendahkan terhadap suatu keyakinan ajaran agama yg dianut di Indonesia adalah perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 156a KUHP; dan unsur dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan merendahkan, melecehkan adalah menyatakan perasaan kebencian atau meremehkan ajaran agama tertentu dan dinyatakan dihadapan dan/atau ditujukan kepada publik, artinya dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi.
“Kami juga dari HMI Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara menolak Surat Edaran Menag Nomer 5 Tahun 2022 Tentang pedoman penggunaan pengeras suara di mesjid dan musholla, karena beberapa alasan fundamental diantara nya ialah bahwasanya Adzan merupakan perintah agama, salah satunya seperti termaktub dalam hadist,” ucapnya.





