HMI: Menag Wajib Minta Maaf kepada Seluruh Umat Islam di Indonesia 

Jumat, 25 Februari 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua HMI Cabang Lhokseumawe - Aceh Utara Muhammad Fadli.

Ketua HMI Cabang Lhokseumawe - Aceh Utara Muhammad Fadli.

Selain itu dirinya mengatakan, pernyataan Menag tersebut berpotensi dapat dipidana, apabila perbandingan tersebut disampaikan ke diri sendiri, atau internal terbatas tidak akan menimbulkan masalah. Tapi, ketika diucapkan di depan publik, maka berpotensi masuk dalam rumusan Pasal 156a KUHP yakni terkait adanya dugaan penistaan, pelecehan suatu keyakinan ajaran agama, Perbuatan yang dapat dikategorikan tindak pidana 156a KUHP yaitu Unsur perbuatan tindak pidananya berupa pelecehan, merendahkan terhadap suatu keyakinan ajaran agama yg dianut di Indonesia adalah perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 156a KUHP; dan unsur dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan merendahkan, melecehkan adalah menyatakan perasaan kebencian atau meremehkan ajaran agama tertentu dan dinyatakan dihadapan dan/atau ditujukan kepada publik, artinya dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi.

BACA JUGA...  Lhok Pu’uk Makin Parah Dihantam Rob, Pemerhati Sosial: Libatkan Warga Pesisir Sebelum Bangun Infrastruktur

“Kami juga dari HMI Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara menolak Surat Edaran Menag Nomer 5 Tahun 2022 Tentang pedoman penggunaan pengeras suara di mesjid dan musholla, karena beberapa alasan fundamental diantara nya ialah bahwasanya Adzan merupakan perintah agama, salah satunya seperti termaktub dalam hadist,” ucapnya.

Berita Terkait

Bupati Tagore Salurkan 10,2 Juta Bibit Kopi
Tempat Tambatan KM Dangkal, Mahmud:  Sawang Dianaktirikan 
Ayah Wa Temui Gubernur URI Bahas Sekolah Garuda
Masyarakat Gayo Dorong Pemekaran ALA
Dukung UMKM, Bank Aceh Terima Apresiasi ILO
Kepala Dinas PUPR Aceh Selatan Tanggapi Pemberitaan 
TNI Bangun Jembatan di Gampong Lawe Buluh Didi
Secara Aklamasi, M. Yusuf M. Amin Pimpin PGRI PC TJA 

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Bupati Tagore Salurkan 10,2 Juta Bibit Kopi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Tempat Tambatan KM Dangkal, Mahmud:  Sawang Dianaktirikan 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:24 WIB

Ayah Wa Temui Gubernur URI Bahas Sekolah Garuda

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Masyarakat Gayo Dorong Pemekaran ALA

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Dukung UMKM, Bank Aceh Terima Apresiasi ILO

Berita Terbaru

Bupati Tagore Sedang Menanam Bibit kopi bersama Wakilnya Armia pada saat penyaluran perdana 10,2 juta  bibit kopi di Kampung Bumi Ayu  kecamatan Timang Gajah Bener Meriah

PEMERINTAHAN

Bupati Tagore Salurkan 10,2 Juta Bibit Kopi

Selasa, 20 Okt 2026 - 09:25 WIB

NANGGROE

Proyek Pujasera Sabang Senilai Rp 1,3 Miliar Jadi Sorotan

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:44 WIB