‘Heroiknya Struggle Champaign’ Guru Swasta jadi ASN

Kebijakan Komisi VI DPRA

Pada sesi dialog tersebut; Hatta Bulqaini [Anggota Komisi VI DPRA] menyatakan bahwa kontrak guru swasta berakhir pada 30 Juni 2024, sehingga tidak ada regulasi yang memungkinkan pembayaran gaji mereka. Namun, ia menekankan pentingnya legislasi untuk memperjuangkan keberlanjutan kontrak.

Lalu Teungku Agam [Ketua Komisi VI DPRA] berkomitmen memperjuangkan nasib guru swasta. “Kami akan melobi pemerintah pusat agar menambah kuota PPPK. Namun, ini membutuhkan waktu. Mohon bapak-ibu bersabar,” katanya.

BACA JUGA...  Kerusakan Hutan Menjadi Ancaman Bagi Kedaulatan Dan Ketahanan Pangan

Sedangkan Muhammad Zakhiruddin, akrab disapa Bang Zack, menyatakan bahwa; pihaknya akan terus mengawal isu ini hingga ada kejelasan regulasi yang berpihak kepada guru swasta. [Syawaluddin].