Padahal sudah jelas, beberapa peraturan yang mengatur pengangkatan guru swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di antaranya PP No. 49/2018 tentang Kriteria dan Tata Cara Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan PP No. 98/2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian PPPK.
Sementara dalam Peraturan Menteri juga telah diatur; Permenristek No. 28/2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian PPPK di Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi. Serta Permenpan RB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK.
Begitu dijabarkan Muhammad Zakiruddin Anggota Komisi VI DPRA dari Partai Aceh seperti dikutip mediaaceh.co.id. Sedangkan aturan lainnya yakni; Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dan Peraturan Presiden No. 38/2022 tentang Pengadaan dan Pengangkatan PPPK.
“Kita mengakomodir apa yang disampaikan masing-masing perwakilan para guru dari Kabupaten Kota se Aceh. Dan menjadi agenda khusus dalam pembahasan lanjutan di Komisi VI DPRA, Apalagi pak Ketua Komisi berjanji menindak lanjut persoalan ini,” jelasnya.
Di samping Teungku Agam [Ketua Komisi VI DPRA] menghadirkan 20 guru se Aceh, mewakili Kabupaten Kota masing-masing termasuk KoBar-GB sebagai pendamping para guru yang menyampaikan keluh kesahnya.




