‘Heroiknya Struggle Champaign’ Guru Swasta jadi ASN

“Kita mengakomodir apa yang disampaikan masing-masing perwakilan para guru dari Kabupaten Kota se Aceh. Dan menjadi agenda khusus dalam pembahasan lanjutan di Komisi VI DPRA, Apalagi pak Ketua Komisi berjanji menindak lanjut persoalan ini,” jelasnya.

BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Tenaga Pendidik [Guru] memperoleh hak dan kewajiban yang sama di ranahnya Regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) produk pemerintah.

BACA JUGA...  Hakim Wasmat Lakukan Pengawasan dan Pengamatan di Lapas Lhoksukon 

Pada kenyataannya, ada kesan telah terjadi gab [Pembatas] antara Guru Swasta dengan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sampai-sampai pekerjaan guru swasta pun diambil alih oleh guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Heroik Struggle Champaign [Perjuangan Berat untuk tujuan sosial dan politik] pun dilakukan oleh pendamping dan para guru. Jauh-jauh mereka datang dari Kabupaten Kota se Aceh untuk mencari keadilan dan kesetaraan guru ke Gedung DPRA di Banda Aceh.

BACA JUGA...  Kadiv Administrasi Kemenkumham Aceh Tegaskan tidak Sepelekan Penyusunan Manajemen Risiko

Praktik ini terungkap dalam dialog yang dilakukan Koalisi Barisan Guru Bersatu (KoBar-GB) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mewakili seluruh guru se Aceh yang berhadir dalam pertemuan tersebut. Senin, 20 Januari 2025. Di Banda Aceh.