“Kita mengakomodir apa yang disampaikan masing-masing perwakilan para guru dari Kabupaten Kota se Aceh. Dan menjadi agenda khusus dalam pembahasan lanjutan di Komisi VI DPRA, Apalagi pak Ketua Komisi berjanji menindak lanjut persoalan ini,” jelasnya.
BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Tenaga Pendidik [Guru] memperoleh hak dan kewajiban yang sama di ranahnya Regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) produk pemerintah.
Pada kenyataannya, ada kesan telah terjadi gab [Pembatas] antara Guru Swasta dengan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sampai-sampai pekerjaan guru swasta pun diambil alih oleh guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Heroik Struggle Champaign [Perjuangan Berat untuk tujuan sosial dan politik] pun dilakukan oleh pendamping dan para guru. Jauh-jauh mereka datang dari Kabupaten Kota se Aceh untuk mencari keadilan dan kesetaraan guru ke Gedung DPRA di Banda Aceh.
Praktik ini terungkap dalam dialog yang dilakukan Koalisi Barisan Guru Bersatu (KoBar-GB) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mewakili seluruh guru se Aceh yang berhadir dalam pertemuan tersebut. Senin, 20 Januari 2025. Di Banda Aceh.
Padahal sudah jelas, beberapa peraturan yang mengatur pengangkatan guru swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di antaranya PP No. 49/2018 tentang Kriteria dan Tata Cara Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan PP No. 98/2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian PPPK.
Sementara dalam Peraturan Menteri juga telah diatur; Permenristek No. 28/2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian PPPK di Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi. Serta Permenpan RB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK.
Begitu dijabarkan Muhammad Zakiruddin Anggota Komisi VI DPRA dari Partai Aceh seperti dikutip mediaaceh.co.id. Sedangkan aturan lainnya yakni; Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dan Peraturan Presiden No. 38/2022 tentang Pengadaan dan Pengangkatan PPPK.
“Kita mengakomodir apa yang disampaikan masing-masing perwakilan para guru dari Kabupaten Kota se Aceh. Dan menjadi agenda khusus dalam pembahasan lanjutan di Komisi VI DPRA, Apalagi pak Ketua Komisi berjanji menindak lanjut persoalan ini,” jelasnya.
Di samping Teungku Agam [Ketua Komisi VI DPRA] menghadirkan 20 guru se Aceh, mewakili Kabupaten Kota masing-masing termasuk KoBar-GB sebagai pendamping para guru yang menyampaikan keluh kesahnya.
Cerita Para Guru
Di kesempatan yang sama, Ketua KoBar-GB Aceh, Mariati Bantasyam, yang menyampaikan aspirasi para pejuang pendidikan, isu utamanya adalah ketimpangan antara guru negeri dan swasta, terutama dalam akses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sedangkan Faisal, guru dari Kabupaten Bireuen, menegaskan bahwa telah terjadi kecemburuan sosial dan itu dirasakan guru swasta yang telah lama mengabdi namun tidak memiliki akses ke seleksi PPPK.
Dirinya mengakui telah melewati seleksi ketat seperti UKG, tetapi tetap saja tidak bisa ikut seleksi PPPK. Menurutnya perlakuan tersebut sangat tidak adil.
Pikiran sama juga disampaikan Jariani, guru SMA swasta Nurul Islah, Aceh Utara, Dia menilai bahwa; kebijakan tersebut sangat diskriminasi. Kalau Tendik swasta bisa ikut PPPK, namun guru tidak. Bahkan jam mengajar guru swastapun sering diambil alih oleh guru negeri.
Lalu apakah perjuangan mereka terhenti disitu? Tentu saja tidak, KoBar -GB dan guru perlihatkan perjuangan heroik mereka sampai keadilan tersebut berpihak kepada para guru swasta.
Cerita haru juga disampaikan Emi Susanti dari Aceh Besar, dirinya harus pindah ke sekolah swasta Malem Dewa setelah jam mengajarnya diambil oleh guru PNS. Sampai akhirnya Dia harus mencari tempat lain untuk tetap mengajar dan mendidik anak-anak bangsa ini.
Kebijakan Komisi VI DPRA
Pada sesi dialog tersebut; Hatta Bulqaini [Anggota Komisi VI DPRA] menyatakan bahwa kontrak guru swasta berakhir pada 30 Juni 2024, sehingga tidak ada regulasi yang memungkinkan pembayaran gaji mereka. Namun, ia menekankan pentingnya legislasi untuk memperjuangkan keberlanjutan kontrak.
Lalu Teungku Agam [Ketua Komisi VI DPRA] berkomitmen memperjuangkan nasib guru swasta. “Kami akan melobi pemerintah pusat agar menambah kuota PPPK. Namun, ini membutuhkan waktu. Mohon bapak-ibu bersabar,” katanya.
Sedangkan Muhammad Zakhiruddin, akrab disapa Bang Zack, menyatakan bahwa; pihaknya akan terus mengawal isu ini hingga ada kejelasan regulasi yang berpihak kepada guru swasta. [Syawaluddin].