ACEH UTARA | MA – Tim Kelompok Kerja (Pokja) Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Panton Labu, hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara, memberikan apresiasi tinggi kepada Komisi II DPR RI dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen OTDA) Kementerian Dalam Negeri atas pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 24 April 2025.
Dalam RDP tersebut, dibahas urgensi pemekaran daerah sebagai langkah strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan nasional. Tim Pokja melihat ini sebagai sinyal positif dan momentum penting bagi perjuangan pembentukan DOB Kota Panton Labu.
“Kami menaruh atensi tinggi dan rasa hormat kepada pimpinan Komisi II DPR RI dan Dirjen OTDA yang telah memberikan ruang pembahasan serius terkait penataan daerah. Ini adalah semangat baru bagi kami para pejuang pemekaran,” ujar Tim Pokja DOB Kota Panton Labu Hendra,SE.,MIP pada media lewat siaran persnya, Sabtu, (3/5).
Hendra mengatakan, RDP tersebut menghasilkan informasi bahwa Pemerintah Pusat akan segera menetapkan dua Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua PP tersebut adalah PP tentang Penataan Daerah dan PP tentang Desain Besar Penataan Daerah, yang nantinya menjadi titik awal untuk membuka kembali pengajuan proposal pemekaran daerah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















