Helmi: Aceh Raya Tinggal Tunggu Kepres

Kota Jantho (ADC)- Sehubungan dengan telah dikeluarkannya rekomendasi Gubernur Aceh dan DPRA untuk pemekaran CDOB Kota Panton Labu dan CDOB Aceh Malaka yang sempat mencuat dikalangan masyarakat beberapa hari ini. Juru bicara (Jubir) Aceh Raya dengan santai menjawab, bahwa Pemekaran Aceh Raya lebih duluan jika dibandingkan dengan pemekaran Kabupaten/kota lainnya di Aceh.

Hal itu di ungkapkan oleh Teungku Helmi, saat ditemui Media mediaaceh.co.id, Rabu 7 Agustus 2019, di Gedung Dewan Perwakilan Rakayat Aceh (DPRA).

BACA JUGA...  Pj Gubernur Tidak Berupaya Halangi Pemotongan Dana Pusat Untuk Aceh Rp 317 M

“Bahwa kita Aceh Raya sudah duluan mendapatkan restu dari DPR Aceh dan Gubernur Aceh, semua persyaratan sudah kita peroleh dan kini semua berkas sudah di DPR RI, DPD RI, Kementrian Dalam Negeri RI, selanjutnya menunggu keputusan Presiden,” jelasnya.

Menurut Helmi, yang terpenting sekarang, semua wilayah pemekaran di Aceh yang sudah cukup syaratnya, untuk bersama-sama mendesak Presiden RI Bapak Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA) dan Penataan Daerah (PETADA) sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemekaran, yang selama ini sering disebutkan moratorium Pemekaran.

BACA JUGA...  Plt Kadisdik Aceh Laporkan Sejumlah Isu Pendidikan ke Gubernur

Helmi menambahkan, perwakilan Panitia Aceh Raya yang tergabung dengan Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pemekaran (FOKORNAS) DOB se Indonesia, untuk terus mengawal dan melakukan upaya lobi di tingkat Nasional agar Presiden bersedia mendatangani dua PP Petada dan Desartada tersebut.

“Panitia Aceh Raya sampai detik ini, terus bekerja, mengawal dan memastikan semua tahapan dilalui. Saya dan perwakilan panitia juga baru saja melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak kantor Gubernur Aceh untuk update terakhir pemekaran Aceh Raya,” tutupnya. (Ahmad Fadil/Tim)

BACA JUGA...  Bupati Aceh Utara: Proyek Krueng Pase Harus Rampung Bulan Desember