Heboh “Rumah Ibadah” di Areal Tambang PT. PSU

Sabtu, 24 Februari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa orang warga, sedang menghancurkan pondok yang diduga sebagai tempat peribadatan agama tertentu di areal tambang PT. PSU di Gampong Simpang Dua Menggamat kecamatan Kluet Tengah, Sabtu, (24/2).(foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Beberapa orang warga, sedang menghancurkan pondok yang diduga sebagai tempat peribadatan agama tertentu di areal tambang PT. PSU di Gampong Simpang Dua Menggamat kecamatan Kluet Tengah, Sabtu, (24/2).(foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Dia menduga, bila pondok ini dapat dipertahankan oleh pihak perusahaan, bukan tidak mungkin rumah ibadah sesungguhnya akan berdiri di areal pertambangan yang dimodali oleh pihak asing itu.

“Kebiasaan umat beragama di manapun mereka berada dan apapun agama mereka tentu akan mendirikan rumah ibadahnya secara umum dengan cara kecil-kecilan terlebih dahulu, kemudian akan mendirikan rumah ibadah mereka secara permanen sehingga bisa menimbulkan masalah, ini yang kita tidak mau,” kata Tabrani Atim.

BACA JUGA...  Calon Pemimpin Harus Mampu Baca Al-Qur'an, SAPA: Hari Ini Aceh di Tertawakan

Menurutnya, dalam pendirian rumah ibadah di atur berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Untuk mendirikan rumah ibadah di Aceh di atur oleh Pergub Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Pendirian rumah ibadah.

Diantara syaratnya berdasarkan Pergub no 25 tahun 2007 tersebut Pasal 3 Ayat 2 huruf b berbunyi, dalam mendirikan rumah ibadah dalam satu desa mesti mendapat pernyataan dukungan 120 orang masyarakat dalam desa yang bersangkutan dengan membubuhkan tanda tangannya dan mendapat izin dari kepala desanya.

BACA JUGA...  Ngeri...! Saat Banjir Buaya Berenang di Tengah Kota Singkil

“Bila persyaratan awal ini tidak mereka dapatkan maka rumah ibadah (rumah do’a) ini adalah liar maka dapat di curigai ada misi terselubung,” demikian Tabrani Atim.(Maslow Kluet).

Berita Terkait

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Hujan Lebat, Aceh Selatan Diterjang Banjir dan Longsor
Status Blang Padang, Wali Nanggroe Bersuara
Apache Dihentikan Pada Acara Penutupan Milad 800, Ayah Wa: Kita Hormati Syariat
APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman
Kapolres Sabang Pimpin Pencarian WN Malaysia Hilang Menyelam
Buaya Muncul, Warga Resah

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:41 WIB

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Rabu, 16 September 2026 - 19:33 WIB

Hujan Lebat, Aceh Selatan Diterjang Banjir dan Longsor

Rabu, 16 September 2026 - 17:19 WIB

Status Blang Padang, Wali Nanggroe Bersuara

Rabu, 16 September 2026 - 07:37 WIB

Apache Dihentikan Pada Acara Penutupan Milad 800, Ayah Wa: Kita Hormati Syariat

Berita Terbaru

HUKOM

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:50 WIB

Tim Gabungan mengevakuasi jenazah korban ke dalam mobil untuk diserahkan kepada pihak keluarga korban.(Foto/mediaaceh.co.id/(istimewa).

PERISTIWA

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:41 WIB

Pertemuan dan Silahturahmi Direksi PT BAS dengan Kapolda Aceh.

RAGAM BERITA

Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:29 WIB

Penyerahan SK Ketua DPD Partai Demokrat Aceh oleh Walikota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar.

POLITIK

Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:05 WIB

Para peserta kegiatan, lakukan foto bersama. Sebanyak 19 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Aceh mendapatkan pendampingan pengembangan usaha berbasis hutan dan akses pembiayaan melalui pendekatan blended finance, Kamis (17/9/2026).
Foto: Tribun Gayo

PEMERINTAHAN

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah

Jumat, 18 Sep 2026 - 08:23 WIB