H. Mukti Umar: Tanah Kadin Aceh Utara Bukan Milik Daerah

Kantor KADIN Aceh Utara sekarang di Gampong Paya Beurandang, Lhoksukon.

ACEH UTARA | MA Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh Utara, H. Mukti Umar, pada media, Ahad, (7/9) memberikan klarifikasi tegas terkait opini salah satu media online yang menyebutkan bahwa “Tanah Kadin Aceh Utara Raib”. Menurutnya, pemberitaan tersebut menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, karena secara hukum objek tanah tersebut bukanlah aset milik daerah, melainkan sah atas nama Kadin Aceh Utara.

BACA JUGA...  Pendiri IOMS: Dua Pekerjaan Besar Lebih Penting Dibanding HPN

Dalam tanggapannya, Mukti Umar menjelaskan beberapa poin penting. Pertama, objek hukum tanah Kadin Aceh Utara bukan barang milik Pemerintah Daerah. Kedua, subjek hukum dalam persoalan ini adalah pengurus Kadin Aceh Utara dan pihak pembeli. Dengan demikian, kata dia, opini yang dibangun seolah-olah tanah tersebut merupakan aset daerah tidak memiliki dasar hukum yang benar.

BACA JUGA...  Tanah Diserobot Oknum Dewan, Warga Pulo Ie: Kok Divonis Bebas Ya?

“Objek tanah itu bersertifikat resmi atas nama Kadin Aceh Utara. Karena itu, seluruh perbuatan hukum terhadap tanah tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan pengurus Kadin Aceh Utara,” tegasnya.

Terkait alasan penjualan, Mukti Umar menyebutkan bahwa kondisi bangunan lama yang berdiri di atas tanah tersebut sudah hancur dan tidak layak digunakan lagi. Selain itu, pemindahan ibu kota Aceh Utara dari Lhokseumawe ke Lhoksukon menjadi salah satu pertimbangan utama.