JAKARTA (MA)– Gubernur Aceh Muzakir Manaf menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 yang digelar oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam proses audit untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan standar akuntansi pemerintahan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Jalan MT. Haryono Kav. 34, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 2 April 2026. Acara ini dihadiri jajaran Pemerintah Aceh, DPR Aceh, serta perwakilan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam kesempatan itu didampingi Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Dr. A. Murtala, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Drs. Muhammad Diwarsyah, Inspektur Aceh Ir. Abdullah, serta Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Andri Yogama. Hadir pula Wakil Ketua II DPR Aceh Ali Basrah.
Dalam sambutannya, Muzakir Manaf menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk mendukung penuh seluruh rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah siap bersikap terbuka, kooperatif, serta menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan secara akurat dan tepat waktu.
“Kami juga meyakini bahwa pemeriksaan ini menjadi sarana evaluasi yang konstruktif, guna memperbaiki tata kelola keuangan, memperkuat pengendalian internal, serta meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran,” ujar Muzakir Manaf.
Ia menambahkan bahwa ke depan, sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan BPK RI menjadi kunci penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil pembangunan.
Menurutnya, proses pemeriksaan bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah agar semakin efektif dan efisien dalam mendukung pembangunan Aceh.
“Kami berharap proses pemeriksaan ini dapat berjalan lancar serta memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” lanjutnya.
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Aceh juga menerima surat tugas pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah dari BPK RI. Penyerahan ini menandai dimulainya rangkaian audit LKPD Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Aceh.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPK RI menegaskan bahwa entry meeting merupakan tahap awal penting dalam proses pemeriksaan. Tahapan ini bertujuan menyamakan persepsi antara auditor dan entitas yang diperiksa agar proses audit berjalan efektif, efisien, dan sesuai ketentuan.
Pemerintah Aceh berharap pemeriksaan LKPD Tahun 2025 dapat berjalan lancar serta menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Sinergi antara BPK RI, Pemerintah Aceh, dan DPR Aceh diharapkan terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (ADV)





