Ghazali Abbas: Hentikan Polemik Pergub Cambuk

Senin, 23 April 2018

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Ghazali Abbas Adan.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Ghazali Abbas Adan.

Banda Aceh (ADC) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Ghazali Abbas Adan, meminta agar segera menghentikan perdebatan terkait dengan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang cambuk, pasalnya masih banyak pekerjaan lain yang harus dituntaskan untuk mewujudkan Aceh Hebat.

“Selesaikan baik-baik, jangan saling hujat menghujat, ini memalukan, kita mengaku orang beradab tapi pada prakteknya kita berbahasa dengan bahasa binatang. Sekarang bagaimana kita berfikir membangun Aceh yang sejahtera, Aceh damai, Aceh hebat, jangan kita habiskan baterai untuk hal-hal seperti ini,” ujar Ghazali Abbas, pada kegiatan sosialisasi empat pilar kebangsaan bersama GPI Aceh, di Aula Kesbangpol Aceh, Banda Aceh, Sabtu (21/04/2018) kemarin.

Ghazali Abbas meminta agar persoalan menyangkut Pergub tentang hukum acara jinayat segera diselesaikan dengan prinsip saling menghargai, bukan dengan saling menghujat, memfitnah, provokasi yang tidak cerdas dan tidak beradab.

BACA JUGA...  Soal Cambuk di Lapas, Mantan Jubir GAM Australia Puji Irwandi

Sementara itu, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry, Prof Dr Alyasa’ Abubakar, MA., menyebutkan ada dua hal yang bisa disimpulkan bahwa Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat tidak melanggar syariat. Pertama, secara fiqih, penjatuhan hukuman itu harus ada yang mengetahui dan menyaksikan.

“Berapa orang yang menyaksikan dan sebagainya, itu tidak dibatasi. Jadi, perintah bahwa hukuman itu disaksikan oleh orang-orang, itu diterjemahkan ke dalam qanun menjadi ‘terbuka’,” tandasnya.

Meskipun dalam terjemahannya bersifat terbuka, tetapi anak-anak tetap tidak diperbolehkan untuk melihat pelaksanaan hukum acara jinayat tersebut. Hal ini sesuai dengan isi pasal 262 ayat 2, Qanun No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

BACA JUGA...  Pertama di Bireuen, Pelaku  Khalwat Dicambuk 

“Masalahnya, dalam pelaksanaan uqubat cambuk selama ini terjadi pelanggaran qanun tersebut, yakni anak-anak ikut menonton prosesinya,” kata Alyasa’.

Penilaian kedua, kata Alyasa’, di dalam fiqih tujuan memberikan hukuman adalah untuk mengampuni dosa. Hukuman yang diberikan juga bukan untuk memojokkan orang-orang yang dihukum. Menurutnya orang yang sudah mendapat hukuman itu tergolong bersih.

“Dia kembali seperti orang biasa, karena sudah menebus kesalahannya. Tetapi, dalam praktik sekarang, ‘kan tidak demikian, selalu distigma negatif dan diejek,” tandas mantan Kadis Syariat Islam Aceh ini.

Selain itu, ada juga kecenderungan mendokumentasikan pelaksanaan hukuman acara jinayat tersebut ke dalam bentuk video dan menyebarkannya ke media sosial. Pertimbangan-pertimbangan seperti ini, kata Alaysa’, yang membuat Gubernur Aceh berinisiatif untuk mengubah lokasi pelaksanaan hukuman cambuk.

BACA JUGA...  Dicambuk, 2 Penjudi di Bireuen Tak Goyah

“Tujuannya agar anak-anak tidak berpeluang menonton lagi, akhirnya penjara menjadi pilihan karena tempat tersebut dinilai paling aman dan jauh dari jangkauan anak-anak, tambahnya.

Dia menyarankan, tempat alternatif pelaksanaan hukuman acara jinayat jika memang sebagian kalangan kurang sepakat. Tempat yang dimaksud adalah sebuah bangunan khusus yang dibuat untuk pelaksanaan hukuman cambuk agar tidak lagi terjadi pelanggaran terhadap isi qanun. Namun, menurut Alyasa’, tempat yang demikian membutuhkan waktu untuk membuatnya karena terkait dengan anggaran, lokasi, dan segalanya.

“Ini bisa menjadi solusi alternatif untuk jangka panjang,” kata Guru Besar UIN Ar Raniry ini.  [Q]

Berita Terkait

RSUD Yuliddin Away Kini Layani Pemasangan Ring Jantung
Program JKN Kian Kokoh, BPJS Kesehatan Cetak SDM Sehat Menuju Indonesia Emas 2045
Wakapolres hingga Kasat Reskrim Berganti, Polres Aceh Selatan Gelar Sertijab
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Selatan Perkuat Sinergi dan Apresiasi Personel Berprestasi
Muzakir dan Tri Susanti Sirait Juara Bhayangkara Run Aceh Selatan 
70 Irpom Diturunkan, Aceh Tamiang Kebut Pemulihan 2.673 Hektare Sawah Pascabanjir
Sejumlah Insiden MBG di Aceh Selatan Diduga Akibat Lemahnya Koordinasi dan Pengawasan
Koramil Sawang Gencarkan Fogging, Sejumlah Desa Disemprot 

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:07 WIB

RSUD Yuliddin Away Kini Layani Pemasangan Ring Jantung

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:03 WIB

Program JKN Kian Kokoh, BPJS Kesehatan Cetak SDM Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:40 WIB

Wakapolres hingga Kasat Reskrim Berganti, Polres Aceh Selatan Gelar Sertijab

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:22 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Selatan Perkuat Sinergi dan Apresiasi Personel Berprestasi

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:03 WIB

Muzakir dan Tri Susanti Sirait Juara Bhayangkara Run Aceh Selatan 

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Tarmizi Ajak Pemuda Jauhi Narkoba dan Judi Online 

Senin, 17 Agu 2026 - 18:02 WIB

OPINI

Aceh dan Generasi Kedua Perdamaian

Senin, 17 Agu 2026 - 17:55 WIB

RAGAM BERITA

HUT ke-81 RI, SPS dan Pikiran Rakyat Gelar UKW di Aceh

Senin, 17 Agu 2026 - 17:50 WIB

Ketua Forum Pimred Multimedia Indonesia-Aceh, Muhammad Saleh, S.E, S.H, M.M,

PEMERINTAHAN

Muhammad Saleh: Pak Presiden Prabowo Evaluasi Pejabat di Aceh 

Senin, 17 Agu 2026 - 15:17 WIB