Ghazali Abbas: Hentikan Polemik Pergub Cambuk

Senin, 23 April 2018

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Ghazali Abbas Adan.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Ghazali Abbas Adan.

Banda Aceh (ADC) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Ghazali Abbas Adan, meminta agar segera menghentikan perdebatan terkait dengan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang cambuk, pasalnya masih banyak pekerjaan lain yang harus dituntaskan untuk mewujudkan Aceh Hebat.

“Selesaikan baik-baik, jangan saling hujat menghujat, ini memalukan, kita mengaku orang beradab tapi pada prakteknya kita berbahasa dengan bahasa binatang. Sekarang bagaimana kita berfikir membangun Aceh yang sejahtera, Aceh damai, Aceh hebat, jangan kita habiskan baterai untuk hal-hal seperti ini,” ujar Ghazali Abbas, pada kegiatan sosialisasi empat pilar kebangsaan bersama GPI Aceh, di Aula Kesbangpol Aceh, Banda Aceh, Sabtu (21/04/2018) kemarin.

Ghazali Abbas meminta agar persoalan menyangkut Pergub tentang hukum acara jinayat segera diselesaikan dengan prinsip saling menghargai, bukan dengan saling menghujat, memfitnah, provokasi yang tidak cerdas dan tidak beradab.

BACA JUGA...  PBB Aceh Tolak Pergub 'Cambuk di LP'

Sementara itu, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry, Prof Dr Alyasa’ Abubakar, MA., menyebutkan ada dua hal yang bisa disimpulkan bahwa Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat tidak melanggar syariat. Pertama, secara fiqih, penjatuhan hukuman itu harus ada yang mengetahui dan menyaksikan.

“Berapa orang yang menyaksikan dan sebagainya, itu tidak dibatasi. Jadi, perintah bahwa hukuman itu disaksikan oleh orang-orang, itu diterjemahkan ke dalam qanun menjadi ‘terbuka’,” tandasnya.

Meskipun dalam terjemahannya bersifat terbuka, tetapi anak-anak tetap tidak diperbolehkan untuk melihat pelaksanaan hukum acara jinayat tersebut. Hal ini sesuai dengan isi pasal 262 ayat 2, Qanun No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

BACA JUGA...  The Aceh Institusi Dorong Aceh Selatan Secepatnya Lahirkan KTR

“Masalahnya, dalam pelaksanaan uqubat cambuk selama ini terjadi pelanggaran qanun tersebut, yakni anak-anak ikut menonton prosesinya,” kata Alyasa’.

Penilaian kedua, kata Alyasa’, di dalam fiqih tujuan memberikan hukuman adalah untuk mengampuni dosa. Hukuman yang diberikan juga bukan untuk memojokkan orang-orang yang dihukum. Menurutnya orang yang sudah mendapat hukuman itu tergolong bersih.

“Dia kembali seperti orang biasa, karena sudah menebus kesalahannya. Tetapi, dalam praktik sekarang, ‘kan tidak demikian, selalu distigma negatif dan diejek,” tandas mantan Kadis Syariat Islam Aceh ini.

Selain itu, ada juga kecenderungan mendokumentasikan pelaksanaan hukuman acara jinayat tersebut ke dalam bentuk video dan menyebarkannya ke media sosial. Pertimbangan-pertimbangan seperti ini, kata Alaysa’, yang membuat Gubernur Aceh berinisiatif untuk mengubah lokasi pelaksanaan hukuman cambuk.

BACA JUGA...  Polemik Anugerah Teuku Untuk Ganjar Pranowo, Ini Tanggapan Unimal

“Tujuannya agar anak-anak tidak berpeluang menonton lagi, akhirnya penjara menjadi pilihan karena tempat tersebut dinilai paling aman dan jauh dari jangkauan anak-anak, tambahnya.

Dia menyarankan, tempat alternatif pelaksanaan hukuman acara jinayat jika memang sebagian kalangan kurang sepakat. Tempat yang dimaksud adalah sebuah bangunan khusus yang dibuat untuk pelaksanaan hukuman cambuk agar tidak lagi terjadi pelanggaran terhadap isi qanun. Namun, menurut Alyasa’, tempat yang demikian membutuhkan waktu untuk membuatnya karena terkait dengan anggaran, lokasi, dan segalanya.

“Ini bisa menjadi solusi alternatif untuk jangka panjang,” kata Guru Besar UIN Ar Raniry ini.  [Q]

Berita Terkait

Rembuk Stunting, Desa Kumbang Siapkan Program Prioritas 2027
Puskesmas Apresiasi Penanganan ODGJ di Aceh Utara
ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia
JKN Berkelanjutan, BPJS Tapaktuan Gandeng Media
Bank Aceh Sosialisasi IBC Ke Sekolah 
Iskandar: Terima Kasih Ayah Wa, Sudah Mengobati ODGJ di Aceh Utara 
Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa
Pernyataan BKSDA Dinilai Timbulkan Kekesalan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Rembuk Stunting, Desa Kumbang Siapkan Program Prioritas 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Puskesmas Apresiasi Penanganan ODGJ di Aceh Utara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:57 WIB

ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia

Senin, 28 September 2026 - 20:12 WIB

JKN Berkelanjutan, BPJS Tapaktuan Gandeng Media

Rabu, 23 September 2026 - 22:58 WIB

Bank Aceh Sosialisasi IBC Ke Sekolah 

Berita Terbaru

Anggota DPRK Asel Kamalul mendaftarkan diri sebagai calon ketua DPD Partai Golkar periode 2026-2031 dan diterima Panitia Musda di Sekretariat Partai Golkar Jalan T. Cut Ali Tapaktuan,  Jumat, (16/10/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

POLITIK

Musda Golkar Asel, Kamalul Resmi Mendaftar

Jumat, 16 Okt 2026 - 22:10 WIB

RAGAM BERITA

Bang Ijeck Dipercaya Jadi Sekjen MPN, Anto Genk: Selamat

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:43 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa usai pertemuan dengan Gubernur URI Marsekal TNI (Purn.) Donny Ermawan Taufanto, yang didampingi oleh Kadisdikbud Aceh Utara Jamaluddin, lakukan foto bersama serta menyerahkan proposal di  ruang Kemhan RI, Jum'at, (16/10).

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Temui Gubernur URI Bahas Sekolah Garuda

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:24 WIB

SABANG.

Asap Karhutla Kepung Sabang, Kota Wisata Mulai Gelap

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:06 WIB