Dicambuk, 2 Penjudi di Bireuen Tak Goyah

Rabu, 23 Maret 2016

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Salah seorang pelaku maisir tak goyah dan tetap tenang, saat mendapat lecutan cambuk dari algojo sebagai hukuman, setelah terbukti melanggar Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.Foto BNC
Salah seorang pelaku maisir tak goyah dan tetap tenang, saat mendapat lecutan cambuk dari algojo sebagai hukuman, setelah terbukti melanggar Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.Foto BNC

Bireuen|AP-Hukuman cambuk di Kabupaten Bireuen sudah dianggap lelucon, diyakini bukan lagi hal yang memalukan sekaligus menakutkan bagi pelanggar qanun syariat Islam. Setidaknya mengarah kepada dua pelakuj maisir (perjudian), yang tampak tidak tergoyahkan saat sang algojo mencambuknya di hadapan khalayak ramai di Halaman Mesjid Agung, Kabupaten Bireuen, Jumat (17/3).

Dalam pelaksanaan uqubat cambuk yang dilakukan Tim Jaksa Eksekutor, ke dua terpidana saat dipanggil secara bergiliran untuk menerima hukuman cambuk, sama sekali tidak memperlihatkan raut wajah ketakutan maupun didera rasa malu. Hal ini diduga hukuman cambuk bukan lagi perkara baru yang awal-awalnya, berduyun-duyun masyarakat yang ingin menyaksikan langsung hukuman cambuk yang pelaksanaan uqubat cambuk perdana di lakukan saat Kabupaten Bireuen dipimpin Mustafa A Glanggang.

Tidak mengherankan, jika ke duanya tampil bergiliran, tampak tak tergoyahkan maupun meringis kesakitan saat di cambul oleh sang algojo yang dipersiapkan tim Jaksa Eksekutor. Ke dua pelaku yang menerima eksekusi cambuk itu, masingn-masing, Muslim Bin Harun (34), warga Desa Cot Tarom Baroh, Kecamatan Jeumpa, Bireuen.yang harus menerima tujuh kali lecutan cambuk. Jumlah hukuman yang sama juga dialami, Hasbi Bin H.A Bakra (42), Warga Desa Lipah Rayeuk, Kecamatan Jeumpa, Bireuen. Seharusnya, ke duanya masing-masing dicambuk Sembilan kali, namun masing-masing di potong dua kali selama mereka ditahan sementara.

BACA JUGA...  IndexPolitica: YBR Bukan Mati Bunuh Diri, Tapi Mengalami Kematian Prematur Akibat Social Murder

Berdasarkan putusan Mahkamah Syar`iyah Bireuen, dua terdakwa judi toto gelap (togel) tersebut dijatuhi hukuman 9 kali cambuk, namun masing-masing dikurangi dua kali, selama terdakwa berada dalam tahanan.Pelaksanaan hukuman cambul itu sendiri, diawali pembacaan kronologis oleh Jaksa Eksekutor, Tarmizi SH.

Jaksa eksekutor merincikan, bahwa Muslem Bin Harun dan Hasbi Bin Harun melakukan jarimah maisir, jenis judi Toto Gelap (Togel) di Warkop Lesehan, desa Cot Taroem Baroeh, pada 30 Januari lalu, sekitar pukul 20 .00 WIB. Modus operandinya, Muslem memasang nomor Togel melalui Hasbi dengan mengunakan SMS. Seterusnya, Jika Muslem menyerahkan uang taruhan Rp 5 ribu kepada Hasbi, maka jika dua angka yang dipasang itu, tepat sasaran, maka Muslem akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 250 ribu.

BACA JUGA...  Warga Nagrak minta PT KJA tak Rebut Tanah Masyarakat

Saat itu, Muslem memasang dua angka yaitu, angka 83 dan angka 57, serta memasang pula untuk tiga angka masing-masing, angka 283 dan angka 857. Perbuatan terdakwa di atur dan di ancam Uqubat (pidana) berdasarkan pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ke dua diadili Hakim Mahkamah Syariah Bireuen dengan amar putusan masing-masing pelaku di ganjar Sembilan kali cambuk, dikurangi dua kali selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

BACA JUGA...  ‎Kebakaran di Aceh Selatan Meluas, Petugas  Kewalahan Padamkan Api

Hanya saja dalam pelaksanaan uqubat cambuk yang dipusatkan di halaman Mesjid Agung Bireuen, masyarakat hanya menyaksikan dua pelaku maisir yang dicambuk algojo sebagai ganjaran karena melanggar Qanun Aceh tentang maisir. Sedangkan yang sangat mereka nantikan terhadap lima warga Bireuen yang diduga melakukan khalwat di Losmen Bireuen Jaya beberapa waktu lalu. Masyarakat setempat mengamankan dan menyerahkan ke Kantor WH, lima orang, yang terdiri tiga perempuan dan dua laki-laku. Publik sempat terperangah, karena hanya dua orang yang yang menerima hukuman cambuk, dan lima orang lainnya yang diduga berkhalwat, tidak jelas sampai sejauhmana penanganannya. (Bongkarnews.com)

Berita Terkait

Asap Kepung Aceh Selatan, Kapolres: Gunakan Masker 
Irigasi Terbengkalai, Petani Kluet Utara Menjerit, FPKR Angkat Bicara
Jalan Lintas Dua Kecamatan Rusak Parah di Aceh Selatan 
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
Ayah Wa Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Poltekpel Malahayati Aceh 
Sengketa Lahan Bumi Flora Kembali Memanas
Posko PT Atakana Rusak, Sengketa Agraria Diminta Tempuh Jalur Hukum
Banjir Terus Mengancam

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:19 WIB

Asap Kepung Aceh Selatan, Kapolres: Gunakan Masker 

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Irigasi Terbengkalai, Petani Kluet Utara Menjerit, FPKR Angkat Bicara

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Jalan Lintas Dua Kecamatan Rusak Parah di Aceh Selatan 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Rabu, 30 September 2026 - 13:13 WIB

Ayah Wa Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Poltekpel Malahayati Aceh 

Berita Terbaru

Anggota DPRK Asel Kamalul mendaftarkan diri sebagai calon ketua DPD Partai Golkar periode 2026-2031 dan diterima Panitia Musda di Sekretariat Partai Golkar Jalan T. Cut Ali Tapaktuan,  Jumat, (16/10/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

POLITIK

Musda Golkar Asel, Kamalul Resmi Mendaftar

Jumat, 16 Okt 2026 - 22:10 WIB

RAGAM BERITA

Bang Ijeck Dipercaya Jadi Sekjen MPN, Anto Genk: Selamat

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:43 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa usai pertemuan dengan Gubernur URI Marsekal TNI (Purn.) Donny Ermawan Taufanto, yang didampingi oleh Kadisdikbud Aceh Utara Jamaluddin, lakukan foto bersama serta menyerahkan proposal di  ruang Kemhan RI, Jum'at, (16/10).

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Temui Gubernur URI Bahas Sekolah Garuda

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:24 WIB

SABANG.

Asap Karhutla Kepung Sabang, Kota Wisata Mulai Gelap

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:06 WIB