Dicambuk, 2 Penjudi di Bireuen Tak Goyah

Rabu, 23 Maret 2016

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Salah seorang pelaku maisir tak goyah dan tetap tenang, saat mendapat lecutan cambuk dari algojo sebagai hukuman, setelah terbukti melanggar Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.Foto BNC
Salah seorang pelaku maisir tak goyah dan tetap tenang, saat mendapat lecutan cambuk dari algojo sebagai hukuman, setelah terbukti melanggar Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.Foto BNC

Bireuen|AP-Hukuman cambuk di Kabupaten Bireuen sudah dianggap lelucon, diyakini bukan lagi hal yang memalukan sekaligus menakutkan bagi pelanggar qanun syariat Islam. Setidaknya mengarah kepada dua pelakuj maisir (perjudian), yang tampak tidak tergoyahkan saat sang algojo mencambuknya di hadapan khalayak ramai di Halaman Mesjid Agung, Kabupaten Bireuen, Jumat (17/3).

Dalam pelaksanaan uqubat cambuk yang dilakukan Tim Jaksa Eksekutor, ke dua terpidana saat dipanggil secara bergiliran untuk menerima hukuman cambuk, sama sekali tidak memperlihatkan raut wajah ketakutan maupun didera rasa malu. Hal ini diduga hukuman cambuk bukan lagi perkara baru yang awal-awalnya, berduyun-duyun masyarakat yang ingin menyaksikan langsung hukuman cambuk yang pelaksanaan uqubat cambuk perdana di lakukan saat Kabupaten Bireuen dipimpin Mustafa A Glanggang.

Tidak mengherankan, jika ke duanya tampil bergiliran, tampak tak tergoyahkan maupun meringis kesakitan saat di cambul oleh sang algojo yang dipersiapkan tim Jaksa Eksekutor. Ke dua pelaku yang menerima eksekusi cambuk itu, masingn-masing, Muslim Bin Harun (34), warga Desa Cot Tarom Baroh, Kecamatan Jeumpa, Bireuen.yang harus menerima tujuh kali lecutan cambuk. Jumlah hukuman yang sama juga dialami, Hasbi Bin H.A Bakra (42), Warga Desa Lipah Rayeuk, Kecamatan Jeumpa, Bireuen. Seharusnya, ke duanya masing-masing dicambuk Sembilan kali, namun masing-masing di potong dua kali selama mereka ditahan sementara.

BACA JUGA...  Mengaku Din Minimi, Penelpon Gelap Ancam Tembak Pemred Lintasatjeh

Berdasarkan putusan Mahkamah Syar`iyah Bireuen, dua terdakwa judi toto gelap (togel) tersebut dijatuhi hukuman 9 kali cambuk, namun masing-masing dikurangi dua kali, selama terdakwa berada dalam tahanan.Pelaksanaan hukuman cambul itu sendiri, diawali pembacaan kronologis oleh Jaksa Eksekutor, Tarmizi SH.

Jaksa eksekutor merincikan, bahwa Muslem Bin Harun dan Hasbi Bin Harun melakukan jarimah maisir, jenis judi Toto Gelap (Togel) di Warkop Lesehan, desa Cot Taroem Baroeh, pada 30 Januari lalu, sekitar pukul 20 .00 WIB. Modus operandinya, Muslem memasang nomor Togel melalui Hasbi dengan mengunakan SMS. Seterusnya, Jika Muslem menyerahkan uang taruhan Rp 5 ribu kepada Hasbi, maka jika dua angka yang dipasang itu, tepat sasaran, maka Muslem akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 250 ribu.

BACA JUGA...  Soal Cambuk di Lapas, Mantan Jubir GAM Australia Puji Irwandi

Saat itu, Muslem memasang dua angka yaitu, angka 83 dan angka 57, serta memasang pula untuk tiga angka masing-masing, angka 283 dan angka 857. Perbuatan terdakwa di atur dan di ancam Uqubat (pidana) berdasarkan pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ke dua diadili Hakim Mahkamah Syariah Bireuen dengan amar putusan masing-masing pelaku di ganjar Sembilan kali cambuk, dikurangi dua kali selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

BACA JUGA...  Gubernur Aceh: Pelaksanaan Hukuman Cambuk Terbuka Untuk Umum

Hanya saja dalam pelaksanaan uqubat cambuk yang dipusatkan di halaman Mesjid Agung Bireuen, masyarakat hanya menyaksikan dua pelaku maisir yang dicambuk algojo sebagai ganjaran karena melanggar Qanun Aceh tentang maisir. Sedangkan yang sangat mereka nantikan terhadap lima warga Bireuen yang diduga melakukan khalwat di Losmen Bireuen Jaya beberapa waktu lalu. Masyarakat setempat mengamankan dan menyerahkan ke Kantor WH, lima orang, yang terdiri tiga perempuan dan dua laki-laku. Publik sempat terperangah, karena hanya dua orang yang yang menerima hukuman cambuk, dan lima orang lainnya yang diduga berkhalwat, tidak jelas sampai sejauhmana penanganannya. (Bongkarnews.com)

Berita Terkait

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Petani Keluh Bantuan Bibit Padi dari Pemerintah, Muhammad Hasan: Cek Lapangan
Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Dugaan Intimidasi Wartawan, Dandim: Ini Kesalahpahaman
TNI Padamkan Api 
Kasus Haiqal Memanas, PWI Minta Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan Diusut Objektif
Cot Ba’u Didorong Jadi Destinasi Wisata Budaya

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 17:11 WIB

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Rabu, 2 September 2026 - 22:07 WIB

Dugaan Intimidasi Wartawan, Dandim: Ini Kesalahpahaman

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:44 WIB

TNI Padamkan Api 

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Wagub Aceh Raih Penghargaan Penguat Ekonomi Syariah

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:34 WIB

RAGAM BERITA

35 Peserta Muda Berebut Tiket Bintang Radio Nasional

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:59 WIB