Geraham Nilai, Pemilihan Direksi PDAM Tirta Tamiang Terindikasi Cacat Hukum

Kamis, 14 Januari 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

“Jadi, ada perubahan klausul Pasal 35 huruf g Permendagri No. 37 Tahun 2018 oleh Pansel, sehingga menguntungkan calon Direksi yang tidak memenuhi syarat dan meloloskannya menjadi Direksi. Ada penambahan kata pemerintahan dan dibuat garis miring yang diartikan sebagai pilihan,” katanya.

Padahal di Permendagri No. 37 Tahun 2018, disyaratkan pengalaman 5 (lima) tahun diperusahaan, bukan dipemerintahan. Ini merupakan praktek yang kesekian kalinya terjadi di Aceh Tamiang, dalam hal kutak-katik syarat untuk pemilihan pejabat daerah.

BACA JUGA...  Peringati Hari Pramuka, Kwarcab PPIT Al-Hidayah Laksanakan Upacara Bendera

Geraham minta, aparat penegak hukum diminta untuk reaktif atas fenomena ini, karena dugaan perbuatan curang ini sudah dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 416 KUHP.

Karena Pansel yang diberi tugas untuk menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu atau merubah syarat yang khusus ditujukan untuk pemeriksaan administrasi calon Direksi PDAM.

BACA JUGA...  Antisipasi Pungli, Walikota Sabang Kukuhkan Tim Satgas Saber 

Untuk itu, sifatnya bukan delik aduan, alangkah bijak jika aparat penegak hukum sudah dapat melakukan upaya penegakan hukum terhadap perkara ini.

Berita Terkait

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers
Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo
Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers
Ketua PWNU Jawa Barat Dukung Komjen Pol Karyoto Jadi Kapolri
Ayah Wa: Pers Harus Tetap Dekat dengan Rakyat demi Demokrasi yang Kuat
Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali Menjadi Suara Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:10 WIB

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers

Selasa, 22 September 2026 - 18:30 WIB

Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo

Kamis, 10 September 2026 - 14:44 WIB

Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 16:51 WIB

PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers

Berita Terbaru

Saat ODGJ asal Cot Petisah, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara mau dirujuk ke RS Cut Mutia di Lhokseumawe yang didampingi oleh Kepala Puskesmas Blang Glumpang, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Aparatur Gampong setempat, Sabtu (10/10).

KESEHATAN

ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia

Sabtu, 10 Okt 2026 - 12:57 WIB

Arianto, Direktur Bumdesma terpilih Kecamatan Kebayakan.
Foto: mediaaceh.co.id/Salhadi

PEMERINTAHAN

Arianto Pimpin Bumdesma Kebayakan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 10:15 WIB

Lounching peringatan Hari Desa Nasional 2027 dan Kick Off Liga Indonesia 2926-2027 di Bandung Barat Jabar, Sabtu, (10/10/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

PABPDSI Perkuat Peran Desa

Sabtu, 10 Okt 2026 - 10:04 WIB