Geraham Nilai, Pemilihan Direksi PDAM Tirta Tamiang Terindikasi Cacat Hukum

“Jadi, ada perubahan klausul Pasal 35 huruf g Permendagri No. 37 Tahun 2018 oleh Pansel, sehingga menguntungkan calon Direksi yang tidak memenuhi syarat dan meloloskannya menjadi Direksi. Ada penambahan kata pemerintahan dan dibuat garis miring yang diartikan sebagai pilihan,” katanya.

Padahal di Permendagri No. 37 Tahun 2018, disyaratkan pengalaman 5 (lima) tahun diperusahaan, bukan dipemerintahan. Ini merupakan praktek yang kesekian kalinya terjadi di Aceh Tamiang, dalam hal kutak-katik syarat untuk pemilihan pejabat daerah.

BACA JUGA...  PT. PGE-PEMA Siap Eksplorasi Panas Bumi Seulawah Agam

Geraham minta, aparat penegak hukum diminta untuk reaktif atas fenomena ini, karena dugaan perbuatan curang ini sudah dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 416 KUHP.

Karena Pansel yang diberi tugas untuk menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu atau merubah syarat yang khusus ditujukan untuk pemeriksaan administrasi calon Direksi PDAM.

BACA JUGA...  TIK Aceh Utara Gelar Rakor Dengan Pendamping Dan Lintas Sektor

Untuk itu, sifatnya bukan delik aduan, alangkah bijak jika aparat penegak hukum sudah dapat melakukan upaya penegakan hukum terhadap perkara ini.