Geraham Nilai, Pemilihan Direksi PDAM Tirta Tamiang Terindikasi Cacat Hukum

Kamis, 14 Januari 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Syawaluddin

KUALASIMPANG (MA) – Ketua Badan Pekerja Gerakan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (GERAHAM), Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Bambang Antatiksa, SH. MH, menegaskan; ada indikasi seleksi jajaran Direksi PDAM Tirta Tamiang cacat hukum.

Begitu tulis rilis Geraham yang dikirim via whatsaap, Kamis, 14 Januari 2021 kepada media di Karang Baru. Bahwa Geraham mencium dugaan seleksi Direksi (Direktur) PDAM Tirta Tamiang beberapa waktu lalu penuh dengan iktikad tidak baik.

BACA JUGA...  Dinilai Tak Beretika, Forkab Aceh Sesalkan Pernyataan Kautsar

“Kami menduga proses seleksi ini penuh dengan itikad tidak baik dan permufakatan jahat, sehingga syarat untuk menjadi Direksi sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 37 Tahun 2018, dikutak-katik, dan meloloskan calon direksi yang tidak memenuhi syarat,” Jelas Bambang.

Merujuk pada Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, yakni pada Pasal 35 huruf g, disebutkan syarat menjadi Direksi adalah (Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim).

BACA JUGA...  Aceh Intellectual Movement : Tgk Munirwan Dapat Dijadikan Contoh Untuk Mafia Benih Lain

Tetapi, syarat ini dirubah sepihak oleh Panitia Seleksi melalui pengumuman No. 01-Pansel/CDPTT/2020, pada poin 9 menjadi (Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun baik di pemerintahan/perusahaan berbadan hukum dibidang manajerial dan pernah memimpin tim).

Berita Terkait

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers
Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo
Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers
Ketua PWNU Jawa Barat Dukung Komjen Pol Karyoto Jadi Kapolri
Ayah Wa: Pers Harus Tetap Dekat dengan Rakyat demi Demokrasi yang Kuat
Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali Menjadi Suara Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:10 WIB

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers

Selasa, 22 September 2026 - 18:30 WIB

Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo

Kamis, 10 September 2026 - 14:44 WIB

Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 16:51 WIB

PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers

Berita Terbaru

Dalam rangka peringatan HUT TNI ke-81, TNI AL. Lakukan pengobatan gratis terhadap warga.

EDUKASI

TNI AL dan Mubadala Energy Hadir untuk Warga

Kamis, 8 Okt 2026 - 23:04 WIB

Pertemuan Bupati Aceh Utara Ayah Wa dengan para ulama kharismatik saat membahas peringatan HSN Tahun 2026 di Aceh Utara, Kamis, (8/10).

PEMERINTAHAN

Persiapan HSN 2026, Ayah Wa Gandeng Ulama 

Kamis, 8 Okt 2026 - 22:52 WIB