Hal ini untuk menimbulkan kepercayaan publik, bahwa hukum bekerja tanpa pandang bulu. Selain itu, sudah selayaknya juga Bupati Aceh Tamiang mencabut atau membatalkan SK Pengangkatan Direksi PDAM Tirta Tamiang serta melakukan seleksi ulang.
“Jika sesuatu hal dimulai dengan cara-cara melawan hukum, dipastikan akan menimbulkan juga praktek-pratek manipulatif dan koruptif dikemudian hari. Ini yang harus kita lawan bersama-sama,” pungkas Bambang. (*)




