Fraksi Parnas Bersatu DPRK Sabang Minta Usut PT PSM dan Ingatkan Oknum Pejabat Nakal

Rizki Setiawan saat membaca laporan pada Sidang Paripurna DPRK Sabang

Sabang, (MA) – Fraksi Partai Nasional (Parnas) Bersatu Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, meminta kepada penegak hukum mengusut PT PSM (Perusahaan Sabang Mandiri) dan juga mengingatkan kepada oknum pejabat nakal, agar tidak bermain api yang dapat merugikan bangsa dan negara.

Dalam laporannya Parnas Bersatu yang dibacakan oleh Rizki Setiawan pada Sidang Paripurna yang diselenggarakan di aula ruang sidang utama tanggal 28 Juni 2023 menyampaikan, Pendapat Akhir Fraksi terhadap rancangan Qanun pertangungjawaban berdasarkan fakta dan data serta pendapat bahwa, perjalanan lahirnya Qanun Nomor 7 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Sabang Tahun Anggaran 2022, yang mana Qanun tersebut disahkan oleh DPRK Sabang, melalui sidang paripurna pada tanggal 27 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA...  Komisi 4 DPRK Aceh Besar Desak Pemkab Segera Bangun Pintu Irigasi

Tentunya sebelum APBK disahkan ada tahapan yang harus dilakukan oleh Pemko Sabang bersama DPRK Sabang. Fakta yang sangat menarik adalah KUA-PPAS yang diajukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada DPRK Sabang pada jenis pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp. 75.000.000.000 dan asumsi penerimaan pembiayaan (silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp. 101.000.000.000,- namun dengan kelihaian dan kemampuan sumber daya manusia yang dimiliki oleh TAPD dalam hal olah mengolah anggaran, TAPD Kota Sabang mampu menaikan asumsi penerimaan pembiayaan dari angka awal (KUA-PPAS) Rp. 101.000.000.000 menjadi sebesar Rp. 144.488.282.744,- dan asumsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari angka awal (KUA-PPAS) Rp. 75.000.000.000, menjadi Rp. 101.049.550.364,- Walaupun menaikan angka PAD sudah melalui pembahasan bersama badan anggaran DPRK Sabang.