Fraksi Parnas Bersatu DPRK Sabang Minta Usut PT PSM dan Ingatkan Oknum Pejabat Nakal

Sabtu, 29 Juli 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Namun begitu, untuk angka penerimaan pembiayaan yang diajukan sangat bertentangan dengan keterangan salah seorang pejabat keuangan Pemko Sabang yakni T. Ramli Angkasa sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Sabang (BPKD) saat itu dan sekaligus kepala Bendahara Umum Daerah (BUD) yang menyampaikan asumsi sisa anggaran tahun anggaran 2021 (SILPA) paling tinggi hanya Rp. 50.000.000.000,- pada saat pembahasan dengan badan anggaran DPRK Sabang.

BACA JUGA...  Peduli Pendidikan, Pertamina EP Berikan Bantuan Pojok Baca di Wilayah 3T

Adapun hasil dari menaikkan atau memark-up pendapatan, TAPD Kota Sabang menambah belanja yang tidak tercantum dikesepakatan awal KUA-PPAS, terhadap tindakan atau kebijakan tersebut diakui oleh TAPD Kota Sabang. Menurut pandangan Fraksi Parnas Bersatu kebijakan memark-up penerimaan pembiayaan merupakan perbuatan yang sengaja dilakukan oleh oknum-oknum TAPD Kota Sabang, dan angka pembiayaan tersebut secara sadar mereka akui bahwa angkanya tidaklah ada sebagaimana angka yang diajukan.

BACA JUGA...  Bidhumas Polda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Para Wartawan

Terhadap mekanisme pelaksanaan penjabaran APBK 2022, Pemko Sabang dalam mensiasati kondisi defisit sebesar Rp.95.737.394.542,- dari selisih asumsi silpa dan Rp.47.166.704.196,- dari devisit penerimaan PAD, Pemko Sabang mengeluarkan Surat Edaran Kepala Daerah No:900/3015 tanggal 9 Mei 2022 tentang pelaksanaan mengenai penghematan anggaran karena defisit anggaran hasil audit BPK RI yang mana tujuan daripada surat tersebut adalah, untuk mengantisipasi gagal bayar diakhir tahun 2022 namun, dalam implementasi surat tersebut disalah gunakan oleh oknum-oknum TAPD sehingga, dalam surat tersebut seakan-akan TAPD punya kewenangan besar dalam menentukan kegiatan mana saja yang dapat di eksekusi oleh OPD, ini terkesan surat edaran tersebut mengalahkan Qanun APBK Kota Sabang.

BACA JUGA...  Terlibat Jaringan Narkoba, Irwandi Ditangkap di Surabaya

Berita Terkait

Bibit Kopi Program Hilirisasi Kementan Disambut Petani Gayo, Kualitas Dinilai Memuaskan
Ayah Wa Umumkan Jadwal Pencairan Bantuan Rumah Rusak Malam Ini di Live TikTok 
Bupati Asel H. Mirwan MS Tetapkan Darurat Bencana untuk Masa 14 Hari
Bupati HMW Turun Langsung ke Lokasi Banjir Aceh Selatan
100 Hari Penentuan! Ayah Wa Tantang 10 Pejabat Baru Buktikan Kinerja
Lantik 10 Pejabat, Ayah Wa Tegaskan Jabatan Bukan Hadiah
Mistan Aulia Apresiasi TNI Bangun Jembatan
Banjir di Trumon Berulang, Bupati  Aceh Selatan HMW Tidak di Tempat 

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 20:54 WIB

Bibit Kopi Program Hilirisasi Kementan Disambut Petani Gayo, Kualitas Dinilai Memuaskan

Minggu, 1 November 2026 - 20:43 WIB

Ayah Wa Umumkan Jadwal Pencairan Bantuan Rumah Rusak Malam Ini di Live TikTok 

Minggu, 1 November 2026 - 11:19 WIB

Bupati Asel H. Mirwan MS Tetapkan Darurat Bencana untuk Masa 14 Hari

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Bupati HMW Turun Langsung ke Lokasi Banjir Aceh Selatan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:17 WIB

100 Hari Penentuan! Ayah Wa Tantang 10 Pejabat Baru Buktikan Kinerja

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah

Minggu, 1 Nov 2026 - 17:51 WIB