Forbina Ingatkan Bupati, Inspektorat tidak Berwenang Audit Dana CSR

Muhammad Nur, Direktur Eksekutif Forbina.

Mengingat, penyelenggaraan fungsi audit sebagai pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan inspektorat hanya ditujukan pada internal.

Khusus pada pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) dan (2) butir (b) dan (c) Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Aceh Barat.

BACA JUGA...  Pemko Banda Aceh dan Bank Aceh Syariah Teken Kerjasama Smart City

Menyangkut fungsi Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada bidang audit dengan tujuan tertentu terhadap hal-hal lain di bidang keuangan.

“Itupun dibatasi pada keuangan Negara atau daerah sebagaimana ditentukan Pasal 50 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,” tegasnya.

Sementara biaya atau anggaran CSR sebagaimana diatur dalam Pasal UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah (PP) No 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas merupakan milik perusahaan swasta yang bersangkutan.

BACA JUGA...  Kadinsos Aceh Tutup Pelatihan Keterampilan Siswa Binaan Angkatan 76

Perusahaan swasta memiliki hak penuh atas biaya atau anggaran CSR tersebut. “Bila pun ada temuan internal atau aduan masyarakat, maka perusahaan swasta yang merasa dirugikan dapat mengajukan permintaan audit. Dalam praktik bisnis, audit itu diminta ke auditor independen pada akuntan publik tertentu, bukan kepada inspektorat,” pungkas Muhammad Nur. [Syawaluddin].