Forbina Ingatkan Bupati, Inspektorat tidak Berwenang Audit Dana CSR

Senin, 24 Maret 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Nur, Direktur Eksekutif Forbina.

Muhammad Nur, Direktur Eksekutif Forbina.

Mengingat, penyelenggaraan fungsi audit sebagai pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan inspektorat hanya ditujukan pada internal.

Khusus pada pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) dan (2) butir (b) dan (c) Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Aceh Barat.

BACA JUGA...  30 Anggota DPRK Aceh Selatan Periode 2024-2029 Ucapkan Sumpah/Janji

Menyangkut fungsi Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada bidang audit dengan tujuan tertentu terhadap hal-hal lain di bidang keuangan.

“Itupun dibatasi pada keuangan Negara atau daerah sebagaimana ditentukan Pasal 50 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,” tegasnya.

Sementara biaya atau anggaran CSR sebagaimana diatur dalam Pasal UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah (PP) No 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas merupakan milik perusahaan swasta yang bersangkutan.

BACA JUGA...  Tim Gabungan Polda Aceh Tangkap Pelaku Pembunuhan Muhammad Ali

Perusahaan swasta memiliki hak penuh atas biaya atau anggaran CSR tersebut. “Bila pun ada temuan internal atau aduan masyarakat, maka perusahaan swasta yang merasa dirugikan dapat mengajukan permintaan audit. Dalam praktik bisnis, audit itu diminta ke auditor independen pada akuntan publik tertentu, bukan kepada inspektorat,” pungkas Muhammad Nur. [Syawaluddin].

Berita Terkait

Ayah Wa: Terima Kasih Yayasan Buddha Tzu Chi
PAUD-HI Perkuat Edukasi Keselamatan Anak
JKN Berkelanjutan, BPJS Tapaktuan Gandeng Media
Murdhani: Tanah Adat dan Tanah Garapan Punya Dasar Hukum Berbeda
DPRK dan Pemkab Aceh Aceh Utara Sepakati APBK Perubahan 2026 Rp2.93 T
Ayah Wa Diapresiasi IPAU atas Respons Bencana
Banjir Terus Mengancam
Upah Belum Dibayar, Pekerja: Kami Kekantor Tapi Tidak Ditanggapi 

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 00:42 WIB

Ayah Wa: Terima Kasih Yayasan Buddha Tzu Chi

Senin, 28 September 2026 - 20:20 WIB

PAUD-HI Perkuat Edukasi Keselamatan Anak

Senin, 28 September 2026 - 20:12 WIB

JKN Berkelanjutan, BPJS Tapaktuan Gandeng Media

Sabtu, 26 September 2026 - 21:03 WIB

DPRK dan Pemkab Aceh Aceh Utara Sepakati APBK Perubahan 2026 Rp2.93 T

Sabtu, 26 September 2026 - 20:38 WIB

Ayah Wa Diapresiasi IPAU atas Respons Bencana

Berita Terbaru

Bupati Aceh Utara Ayah Wa saat diserahkan potongan beras kenta oleh pihak Yayasan Buddha Tzu Chi pada acara peresmian Huntap di Gampong Alue Papeun, Senin, (28/9).

PEMERINTAHAN

Ayah Wa: Terima Kasih Yayasan Buddha Tzu Chi

Selasa, 29 Sep 2026 - 00:42 WIB

RAGAM BERITA

FOSKADJA Resmi Bentuk Kepengurusan Baru Masa Bakti 2026-2029

Senin, 28 Sep 2026 - 22:19 WIB

Bunda PAUD Julok, Ny. Raudhatul Jannah, berfoto bersama anak-anak PAUD/TK menyaksikan kegiatan Edukasi dan Simulasi Keselamatan Kebakaran Sejak Dini di Stadion TM Djafar Kuta Binjei, Kec. Julok, Aceh Timur, Kamis (24/9).

EDUKASI

PAUD-HI Perkuat Edukasi Keselamatan Anak

Senin, 28 Sep 2026 - 20:20 WIB

Kepala Cabang BPJS Tapaktuan Mahmul Ahyar didampingi pejabat dan staf poto bersama dengan wartawan, seusai NGOBAM di Kantor BPJS Jalan Jendral Sudirman Tapaktuan, (28/9/2026).(Poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

KESEHATAN

JKN Berkelanjutan, BPJS Tapaktuan Gandeng Media

Senin, 28 Sep 2026 - 20:12 WIB

NEWS FEATURE

Hasil Forensik Jadi Kunci Penyelidikan Kematian MRF

Senin, 28 Sep 2026 - 15:36 WIB