Forbina Ingatkan Bupati, Inspektorat tidak Berwenang Audit Dana CSR

Muhammad Nur, Direktur Eksekutif Forbina.

Perusahaan swasta memiliki hak penuh atas biaya atau anggaran CSR tersebut. “Bila pun ada temuan internal atau aduan masyarakat, maka perusahaan swasta yang merasa dirugikan dapat mengajukan permintaan audit. Dalam praktik bisnis, audit itu diminta ke auditor independen pada akuntan publik tertentu, bukan kepada inspektorat,” pungkas Muhammad Nur.

BANDA ACEH | mediaaceh.co.id –
Direktur Eksekutif Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur tegaskan; Inspektorat tidak punya wewenang untuk mengaudit dana Corporate Social Responsibility (CSR).

BACA JUGA...  Pemkab Aceh Utara Terima WTP ke-9 dari BPK RI

Sebab telah diatur dalam Pasal UU nomor 40 Tahun 2007, Tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas merupakan milik perusahaan swasta bersangkutan.

Begitu ditegaskan Muhammad Nur seperti di lansir mediaaceh.co.id. dari Banda Aceh. Senin, 24 Maret 2025, menyikapi pernyataan [Bupati Aceh Barat instruksikan inspektorat audit dana CSR] sebagaimana diberitakan di satu media online, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA...  Partai Pendukung: Pemerintahan Irwandi Lebih Baik Dari ZIKIR

Dia ingatkan Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM, bahwa Inspektorat tidak berwenang untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan dan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial Perusahaan swasta.