Forbina Ingatkan Bupati, Inspektorat tidak Berwenang Audit Dana CSR

Senin, 24 Maret 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Nur, Direktur Eksekutif Forbina.

Muhammad Nur, Direktur Eksekutif Forbina.

Perusahaan swasta memiliki hak penuh atas biaya atau anggaran CSR tersebut. “Bila pun ada temuan internal atau aduan masyarakat, maka perusahaan swasta yang merasa dirugikan dapat mengajukan permintaan audit. Dalam praktik bisnis, audit itu diminta ke auditor independen pada akuntan publik tertentu, bukan kepada inspektorat,” pungkas Muhammad Nur.

BANDA ACEH | mediaaceh.co.id –
Direktur Eksekutif Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur tegaskan; Inspektorat tidak punya wewenang untuk mengaudit dana Corporate Social Responsibility (CSR).

BACA JUGA...  Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU Pelayanan Keuntungan Perbankan

Sebab telah diatur dalam Pasal UU nomor 40 Tahun 2007, Tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas merupakan milik perusahaan swasta bersangkutan.

Begitu ditegaskan Muhammad Nur seperti di lansir mediaaceh.co.id. dari Banda Aceh. Senin, 24 Maret 2025, menyikapi pernyataan [Bupati Aceh Barat instruksikan inspektorat audit dana CSR] sebagaimana diberitakan di satu media online, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA...  Konflik Polres-Kejari Sabang Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Dia ingatkan Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM, bahwa Inspektorat tidak berwenang untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan dan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial Perusahaan swasta.

Berita Terkait

DPRK dan Pemkab Aceh Aceh Utara Sepakati APBK Perubahan 2026 Rp2.93 T
Ayah Wa Diapresiasi IPAU atas Respons Bencana
Banjir Terus Mengancam
Upah Belum Dibayar, Pekerja: Kami Kekantor Tapi Tidak Ditanggapi 
Dana Bencana Rp51,6 Miliar di Aceh Selatan Diduga Langgar Aturan 
Wabup Asel Jabat Ketua PMI
Tarmizi Age Minta BPK Audit SKPA
Dek Fadh Terima Kunjungan FPRMI Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 21:03 WIB

DPRK dan Pemkab Aceh Aceh Utara Sepakati APBK Perubahan 2026 Rp2.93 T

Sabtu, 26 September 2026 - 20:38 WIB

Ayah Wa Diapresiasi IPAU atas Respons Bencana

Sabtu, 26 September 2026 - 20:15 WIB

Upah Belum Dibayar, Pekerja: Kami Kekantor Tapi Tidak Ditanggapi 

Jumat, 25 September 2026 - 20:41 WIB

Dana Bencana Rp51,6 Miliar di Aceh Selatan Diduga Langgar Aturan 

Jumat, 25 September 2026 - 07:37 WIB

Wabup Asel Jabat Ketua PMI

Berita Terbaru

NEWS FEATURE

400 Sertipikat PTSL Diserahkan di Bendahara

Minggu, 27 Sep 2026 - 22:06 WIB

RAGAM BERITA

SWI Aceh Barat Dapat Apresiasi di Festival Literasi

Minggu, 27 Sep 2026 - 19:34 WIB

Saat penyerahan penghargaan oleh ketua IPAU kepada Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa)

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Diapresiasi IPAU atas Respons Bencana

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:38 WIB