Elemen Sipil Aceh Minta Dua Pasal Kekerasan Terhadap Anak Dicabut

Selasa, 19 Oktober 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

“Di Aceh dominan menggunakan Qanun Jinayah. Ternyata berdasarkan pengalaman selama ini Qanun Jinayah lebih lemah ketimbang UUPA,” ungkap Syahrul didampingi elemen sipil lainnya.

Ia menyampaikan dalam Qanun Jinayah tidak ada aspek mengupayakan pemulihan terhadap korban dan melakukan pencegahan terhadap pelaku. Di qanun tidak ada ancaman pidana terhadap seseorang yang membujuk rayu anak untuk melakukan kekerasan seksual.

BACA JUGA...  Terkait Rancangan Qanun Poligami, Ini Kata Bunda Illiza

“Sedangkan UUPA, baru bujuk rayu saja sudah dianggap upaya melakukan kekerasan seksual terhadap anak dan bisa diancam pidana,” ujar Syahrul.

Syahrul menyebutkan ada tiga rujukan hukuman yang diajukan oleh Qanun Jinayah, hukum cambuk, hukum bayar denda dan kurungan. Ketiganya tidak bisa diakumulasi sehingga hakim wajib memilih salah satu diantara ketiga itu.

BACA JUGA...  Buron Kasus Pencurian AC RSUD Zainoel Abidin Menyerahkan Diri

“Sedangkan di UUPA, hakim bisa menghukum pelaku, baik pidana kurungan, bayar denda dan restitusi terhadap korban,” tuturnya.

Masalahnya lagi, kata dia, adalah jika kemudian hakim memutuskan perkara itu dengan cara menghukum pelaku dengan hukuman cambuk. Kemudian setelah dicambuk, pelaku kembali ke lingkungan.

“Kalau korban berada di lingkungan yang sama, bagaiman nasib korban?yang tidak ada perintah pemulihan terhadap anak dalam Qanun. Artinya, ketika pelaku kembali ke lingkungan dan berhadapan lagi dengan korban dia beresiko menjadi korban ganda,”tambahnya.

BACA JUGA...  Meurah Budiman Minta tidak Sekadar Mengejar Status ASN, tapi Beri Kontribusi Nyata

Berita Terkait

Dinas Koperasi Aceh Diminta Hentikan Langkah Sepihak
SPS Aceh Berduka, Sjamsul Kahar Tinggalkan Jejak Panjang Pers Aceh
Jelang 4 Desember, NGO HAM Imbau Jaga Ketertiban
KPK Usut Korupsi BPN
Faisal Temui Safrizal, Dorong Percepatan Rehab-Rekon Aceh
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Status Blang Padang, Wali Nanggroe Bersuara
Musim Hujan Kembali, Faisal Rizal Desak Pusat Percepat Rehab-Rekon Aceh

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 16:53 WIB

Dinas Koperasi Aceh Diminta Hentikan Langkah Sepihak

Kamis, 24 September 2026 - 07:21 WIB

SPS Aceh Berduka, Sjamsul Kahar Tinggalkan Jejak Panjang Pers Aceh

Minggu, 20 September 2026 - 19:53 WIB

Jelang 4 Desember, NGO HAM Imbau Jaga Ketertiban

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 18:41 WIB

Faisal Temui Safrizal, Dorong Percepatan Rehab-Rekon Aceh

Berita Terbaru

Saat penyerahan penghargaan oleh ketua IPAU kepada Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa)

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Diapresiasi IPAU atas Respons Bencana

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:38 WIB

Muhammad Naufal Efendi mengepalkan tangannya sebagai simbol perlawanan atas kondisi ril SMRS yang kehilangan daya serapnya.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Banjir Terus Mengancam

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:27 WIB

NEWS FEATURE

Kongres PSSI Aceh Dipersoalkan Sejumlah Voters

Sabtu, 26 Sep 2026 - 11:51 WIB