REDELONG (MA) – Kejaksaan Negeri Redelong sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus mark-up dalam pengadaan interior RSUD Muyang Kute, Kabupaten Bener Meriah.
Kasus yang bermula dari pengadaan tahun 2020 dengan nilai Rp. 2,9 miliar tersebut, kini menjadi perhatian setelah ditemukan adanya perubahan nilai pengadaan menjadi Rp. 2,6 miliar. Selisih sebesar Rp. 300 juta telah dikembalikan.
Penyelidikan atas kasus ini dimulai sejak awal tahun 2023. “Saat ini, kita sedang mengumpulkan bahan dan akan dibentuk tim untuk menyelidiki dugaan tersebut,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aulia, SH, MH, saat dikonfirmasi di kantornya pada, Rabu, (10/7/2024).
Menurut Aulia, pihaknya berusaha untuk tidak gegabah dalam menentukan perkara hukum. “Kami akan membentuk tim yang akan menentukan apakah ada kasus penyelewengan atau tidak, serta apakah perkara ini akan dilanjutkan atau dihentikan,” tambahnya.
Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memastikan apakah ada pelanggaran hukum dalam pengadaan interior rumah sakit tersebut, pungkasnya.(AR)




