“Bahkan kita telah memeriksa beberapa orang saksi-saksi yang terkait dengan pelaksanaan pembangunan Pasar Karya Palabusa tereebut,” tegas Mantan JF Pidsus Kejari Gayo, Aceh ini.
Bahkan, kata Heriadi; pihaknya sudah menaikkan status Kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan, dimana proses penyidikan dimaksud, agar menjadi terang kasusnya.
“Kalau untuk penetapan tersangka belum ada, sebab kita masih menunggu hasil Audit BPKP Propinsi Sulawesi Tenggara jika PPKN (Penghitungan kerugian negara) sudah ada dari BPKP nantinya maka akan kita tetapkan tersangka dalam dugaan korupsi tersebut,” tegas dia.
Ditambahkan, terkait dengan uraian mendalam perkara Pasar Karya Palabusa akan dijelaskan lebih detail saat penetapan tersangka nantinya. [*].




