Dua Tersangka Korupsi Jasa Konsultasi Perum Jasa Tirta II Ditahan Paksa KPK

Dua Tersangka Korupsi Jasa Konsultasi Perum Jasa Tirta II Ditahan Paksa KPK

JAKARTA (MA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan paksa dua tersangka tindak pidana kasus korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.

Begitu penegasan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Bidang Penindakan Ali Fikri, pada mediaaceh.co.id. Jumat, 3 September 2021. Dia mengatakan; orang yang ditahan paksa KPK sebelumnya, Djoko Saputro, Direktur Utama Perum Jasa Tirta II dan Dr. AY.

BACA JUGA...  Ketua SPS Aceh Ajak Sukseskan Rakernas SPS ke-79 di Aceh

Penahanan keduanya, Djoko Saputro, erat kaitannya sebagai Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, perkaranya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Sedang Dr. AY (Andririni Yaktiningsasi, tidak dibacakan) Swasta/Psikolog.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

BACA JUGA...  Jual Kampak Berlogo Komunis, Toko NoMad Adventure Store Dilaporkan Ke Koramil

Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka AY selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 September 2021 s/d 22 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.