Dua Belas Badan Publik Raih Penghargaan LHKPN 2022 dari KPK

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding

Kepatuhan LHKPN juga dapat dijadikan indikator sebagai langkah awal pencegahan korupsi. Seperti tertuang dalam Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, diwajibkan untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, serta diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat.

Sementara sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 1 (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

BACA JUGA...  Menelusur ‘Langkah Kaki’ Perambah Hutan Bakau di Muara Hilir Sungai Tamiang

Sejak tahun 2018, terdapat 12 instansi dari 1436 instansi yang sudah memenuhi kriteria sebagai instansi dengan tingkat pelaporan dan kelengkapan 100% selama tiga tahun berturut-turut.

Selain itu, masing-masing instansi juga telah menerbitkan peraturan internal terkait penyampaian LHKPN yang telah diharmonisasikan dengan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN.

BACA JUGA...  Road to Hakordia 2022, KPK Ajak Sektor Swasta Aktif Cegah Korupsi

Adapun 12 instansi yang terpilih mendapatkan penghargaan LHKPN tahun 2022, di antaranya Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah Kabupaten Purworejo, Pemerintah Kabupaten Paser, Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan Pemerintah Kabupaten Boyolali.