“Kami sangat bersyukur atas prestasi ini, tetapi kami tidak akan berpuas diri. Meskipun telah masuk kategori A, kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Kami ingin memastikan setiap masyarakat mendapatkan akses yang sama terhadap layanan yang kami tawarkan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, A. Hanan juga menyampaikan harapannya agar semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik di Kota Lhokseumawe, dapat menjaga semangat dan komitmen dalam memberikan pelayanan yang berkualitas.
“Setiap OPD memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pelayanan publik yang prima. Kami akan memberikan dukungan penuh untuk memastikan setiap OPD dapat beroperasi secara optimal,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, dalam sambutannya mendorong semua pihak untuk memenuhi standar pelayanan publik guna mempercepat peningkatan kualitas pelayanan.
Ia juga menyampaikan apresiasi yang layak kepada OPD yang telah berkhidmah dan amanah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun Instansi yang dinilai terhadap Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 oleh Ombudsman RI di Kota Lhokseumawe yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Puskesmas Banda Sakti dan Puskesmas Mon Geudong.





