Sabang, (MA) – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, Kamis (14/11/19) melaksanakan Pembukaan Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2019 – 2020. Pembukaan tersebut turut dihadiri Muspida, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, para Kepala Dinas, Organisasi Masyarakat dan 16 Anggota Dewan setempat.
Pada pembukaan itu Ketua DPRK Sabang, Muhammad Nasir menyampaikan, atas nama Anggota DPRK Sabang mengucapkan terima kasih kepada para tamu undangan, karena telah berkenan hadir memenuhi undangan kami pada hari Pembukaan Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2019 – 2020.
Sidang I ini dalam rangka pembahasan rancangan Qanun tentang APBK Sabang tahun anggaran 2020 dan DPRK Sabang telah memparipurnakan alat kelengkapan dewan pada tanggal 08 November 2019 lalu.
Untuk itu, diharapkan dukungan dari semua pihak, sehingga pembahasan tersebut berjalan lancar dan dapat menghasilkan hasil yang sesuai dengan harapan sehingga dapat memajukan Kota Sabang, kata Muhammad Nasir.
Sementara itu Wakil Walikota Sabang, Drs. Suradji Junus dalam pidatonya mengatakan, sesuai dengan surat, kami yang telah mengirimkan tentang rancangan Qanun APBK Sabang tahun anggaran 2020 kepada para anggota Dewan.
Rancangan Qanun APBK Sabang tahun anggaran 2020, mencermati program yang telah dilaksankan dan sudah dievaluasi sesuai dengan aspirasi masyarakat sehingga dapat mensejahterakan masyarakat. Prinsip pengelolaan keuangan yang partisipatif, transparan, akuntabel, disiplin,efektif dan efisien, struktur rancangan Qanun tentang APBK Sabang tahun anggaran 2020, kata Wakil Walikota.
Dijelaskan, yang pertama menyangkut pendapatan daerah yaitu sebesar Rp. 731.075.978.403,03, belanja berdasarkan rancangan pendapatan Rp. 790.577.149.114,56, pembiayaan dari format anggaran pendapatan sebesar Rp. 731.075.978.403,03
Jika dibandingkan dengan rencana belanja sebesar Rp. 790.577.149.114,56 terdapat defisit sebesar Rp. 56.501.170.711,53, angka desifit tersebut diharapkan akan tertutupi oleh penerimaan dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya (SILPA) tahun 2019., jelasnya.
Ditambahkan, memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang terbatas, masih banyak kegiatan – kegiatan penting lainnya yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat yang belum tertampung dalam Rancangan Qanun APBK Sabang tahun anggaran 2020, maka perlu menyusun skala prioritas agar disikapi dengan positif, bahwa anggaran tahun
2020 adanya menyusun skala prioritas pembangunan daerah dan berbagai isu aktual lainnya supaya realisasi anggaran memberi dampak dan manfaat bagi masyarakat.
Wakil Walikota juga meminta kepada SKPK dan anggota Dewan untuk tidak meninggalkan Sabang selama proses pembahasan berlangsung, supaya kegiatan pembahasan dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu, harap Suradji Junus.
Usai pelaksanaan Pembukaan Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2019, kemudian dilanjutkan dengan rapat internal pemandangan umum fraksi DPRK Sabang, terhadap Rancangan Qanun Kota Sabang tentang APBK Tahun Anggaran 2020. (Jalal).




