Dishub Kota Sabang Sumbang Subsidi, Gara-gara Ini

Kadis Perhubungan Kota Sabang Husaini, ST (celana coklat) saat melaunching dana subsidi bagi truk pengangkut sembako.

SABANG (MA) Pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu membuat pengelolaan kapal penyeberangan antar Sabang – Ule Lheu Banda Aceh sebaliknya, dalam hal ini ASDP menaikan harga tiket bagi penumpang, kendaraan, termasuk angkutan barang.

Untuk meringankan beban bagi truk pengangkut sembako Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sabang, menyerahkan batuan dana subsidi tiket Turk pengangkut sembako sebesar Rp.111.000,00 per-truk khusus yang muatan kebutuhan masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang Husaini, ST kepada media ini mengatakan, pemberian dana subsidi tersebut dilakukan dalam rangka meringankan beban bagi truk pengangkut sembako pasca naiknya harga tiket kapal akibat kenaikan BBM.

BACA JUGA...  Aplikasi SIKASEP Hajar Pengembang dan Menghambat Akad Rumah MBR

“Sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap rakyat pasca kenaikan harga tiket kapal maka, Dinas Perhubungan Aceh memberikan bantuan subsidi bagi truk pengangkut sembako yang menyeberang ke Pulau Sabang,” kata Husaini kepada mediaaceh.co.id, Kamis (25/05/2023).

Dia menjelaskan, dana subsidi bagi truk pengangkut sembako merupakan anggaran pemerintah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), dengan nilai keseluruhan pertahun mencapai Rp.735 juta.

Sistem pemberian sesuai aturan yang berlaku bahwa, diberikan kepada pengangkut sembako pada enam bulan sekali dan pemberian subsidi ini sendiri tetap dalam pengawasan dan terus dievakuasi.

BACA JUGA...  Teuku Otman: Fraksi Partai Aceh Tidak Pernah Merekomendasikan Mosi Tak Percaya

“Kita terus melakukan evaluasi agar, penerimanya benar-benar bagi yang betul-betul truk pengangkut sembako yang menyeberang ke Pulau Sabang, sehingga diharapkan dapat meringankan beban bagi truk pengangkut kebutuhan rakyat itu,” jelas Husaini.

Kepada pemilik atau pengemudi truk Kadis Perhubungan meminta untuk taat pada aturan yang berlaku, dengan tidak memuat barang melebihi batas yang ditentukan terutama ketinggian barang diatas badan truk. Karana hal itu dapat membahayakan orang lain dan keselamatannya.

“Kita minta kepada pemilik atau pengemudi truk agar tetap memperhatikan muatan dengan tidak melebihi kapasitas serta ketinggian barang diatas badan truk, karena dapat membahayakan orang banyak dan truk itu sendiri,” pungkasnya. (Jalaluddin Zky).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...