Disdukcapil Aceh Tengah MoU dengan PN Takengon

Disdukcapil Kabupaten Aceh Tengah adakan MoU dengan Pengadilan Negeri (PN) Takengon dengan di saksikan Wakil Bupati Aceh Tengah, Jum'at, (4/7).

TAKENGON |MA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tengah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN) Takengon.Penandatanganan MoU berlangsung di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Aceh Tengah, Jum’at, (4/7).

Kegiatan itu, disaksikan oleh Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, Pj Sekda serta sejumlah kepala SKPK.

BACA JUGA...  Dari Jalan ke Jembatan, Pemkab Aceh Tamiang Perkuat Infrastruktur Kampung Selamat

MoU dengan nomor: 952/KPN.W1-U15/HK1.3.1/VII/2025 nomor: 200/DKPS/2025 ini memuat kesepakatan tentang kerjasama penerapan pelayanan terpadu melalui sistem permohonan langsung jadi di Pengadilan Negeri Takengon.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Rahma Novatiana, S.H dan Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tengah, Mustapa Kamal, S.STP, MPA.

Wabup Muchsin Hasan usai penandatanganan tersebut menyampaikan bahwa MoU ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan menjadi bagian dari upaya nyata untuk menghadirkan inovasi pelayanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat.

BACA JUGA...  Pemkab Aceh Tengah Salurkan Daging Kurban, Haili Yoga: Ibu Hamil dan Stunting Prioritas 

Terutama dalam hal kepastian hukum dan administrasi kependudukan. “Kerja sama ini menjadi jembatan penting dalam mempercepat pelayanan terpadu antara Pengadilan Negeri dan Dinas Dukcapil,” kata Muchsin Hasan.

Menurutnya, putusan-putusan pengadilan yang memiliki implikasi terhadap dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, perubahan nama, pengesahan anak, perceraian, hingga perbaikan data diri.