Disdikbud Gelar FGD Inventarisir Cagar Budaya Batu Nisan

  • Bagikan
Kepala Bidang (Kabid) Budaya Disdikbud Pemkab Aceh Tamiang. Mustafa Kamal, S.Pd. MM saat membuka Diskusi Kelompok Terpumpun di Teko Cafe, Karang Baru.

“Cagar Budaya yang sudah berubah dan atau berbeda bentuk dari aslinya, akan ditinjau melalui prosedur ilmiah (sejarah dan arkeolog), agar terjaga dari bentuk asalnya,” katanya.

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang bersama Tim Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah I Provinsi Aceh gelar Focus Group Discassion (FGD) atau Diskusi Kelompok Terpumpun tentang Inventarisir Cagar Budaya Batu Nisan di Tanah Bumi Muda Sedia.

Degradasi ‘paradigma’ dan apatisnya masyarakat terhadap pelestarian benda yang bersifat Cagar tergerus seiring waktu dan pudar secara perlahan jika tidak dikendalikan serta disikapi dengan bijak.

Secuil espektasi yang masih tersisa, menyikapi persoalan tersebut. Agar keberadaan Cagar Budaya dapat diselamatkan dari ‘ambigunya’ bala apatisme teknologi.

Begitu; mediaaceh.co.id mengutip percakapan singkat dengan Kepala Bidang (Kabid) Budaya Disdikbud Pemkab Aceh Tamiang. Mustafa Kamal, S.Pd. MM. Sabtu, 23 September 2023 di Kualasimpang.

Dijelaskan Mustafa, Diskusi Kelompok Terpumpun tersebut di mulai pada pukul, 08:30 WIB di Teko Cafe. Bilangan jalan lintas negara Banda Aceh – Medan, kecamatan Karang Baru. Jum’at, 22 September 2023. “Banyak hal yang kami diskusikan, mencari formula penyelamatan Cagar Budaya. Agar tak sirna ditelan oleh waktu,” jelasnya.

Oleh tim yang perduli terhadap penyelamatan Cagar Budaya; dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah I dan Disdikbud Pemkab Aceh Tamiang melakukan Inventarisir objek.

Seperti Pendataan cagar budaya di Kabupaten Aceh Tamiang bisa terlaksana dengan baik [Mengumpulkan dan menganalisa data serta fakta-fakta di lapangan sebagai bahan kajian].

Lalu penyelamatan dan perawatan Cagar Budaya yang ada. Apalagi itu sebut Mustafa; Pengkajian cagar budaya hendaknya dilakukan oleh Tim Ahli yang melibatkan Arkeolog.

Cagar Budaya yang sudah berubah dan atau berbeda bentuk dari aslinya, akan ditinjau melalui prosedur ilmiah (sejarah dan arkeolog), agar terjaga dari bentuk asalnya,” katanya.

Dijelaskan bahwa; Belum adanya Tim Ahli Cagar Budaya yang bersertifikasi di Kabupaten Aceh Tamiang, sehingga identifikasi dari cagar budaya tersebut masih belum akurat.

“Untuk hal ini perlu adanya edukasi bagi masyarakat terhadap cagar budaya. Pemanfaatan dan pengembangan cagar budaya agar lebih fleksibel disesuaikan dengan daerah masing-masing,” sebutnya.

Hadir dalam Diskusi Kelompok Terpumpun; Tim Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah I Provinsi Aceh, Tim Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang, Unsur Sekolah [Kepala Sekolah dan Guru], Unsur Masyarakat [Datok Babo], Unsur Budayawan [Muntasir Wadiman], Unsur Pegiat Budaya [Nuriza Aulia Tami]. Dan notulis; Eva Rosita; Datok Penghulu Khairi Ramdhan S.Pd; Pejabat BPK (Balai Pelestarian kebudayaan) Aceh Sudirman; Unsur Guru Maudi Eka Guru Seni SMP N 1 Karang Baru; Kepala Sekolah Ir. Hammudin. SPdi.[Syawaluddin].

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...