“Utamakan keselamatan dalam berlalu lintas, agar dapat berkumpul dengan keluarga, untuk menyambut lebaran Idul Fitri. Pengguna jalan kita imbau untuk selalu berhati-hati saat mudik,” katanya.
Di sisi lain, untuk mobil barang dilarang kerasĀ mengangkut para penumpang, sesuai dengan Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil barang dilarang untuk mengangkut penumpang.(Maslow Kluet).




