HUKOM  

Dirlantas Polda Aceh: Delapan Titik Lintasan Perlu Diwaspadai

Dirlantas Polda Aceh Kombes M.Iqbal Alqudusy mengingatkan pengguna jalan yang perlu diwaspadai di Aceh, Selasa, (2/4).(Foto/mediaaceh.co.id/istinewa).

“Utamakan keselamatan dalam berlalu lintas, agar dapat berkumpul dengan keluarga, untuk menyambut lebaran Idul Fitri. Pengguna jalan kita imbau untuk selalu berhati-hati saat mudik,” katanya.

Di sisi lain, untuk mobil barang dilarang kerasĀ  mengangkut para penumpang, sesuai dengan Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil barang dilarang untuk mengangkut penumpang.(Maslow Kluet).

BACA JUGA...  Pasar Modern Hadir di Perbatasan Aceh Timur dan Aceh Utara, Ini Harapan Rekanan