Dinas Perdagangan Aceh Tengah Sosialisasikan Tera Ulang UTTP kepada Pelaku Usaha

Tampak Pengawas Kemetrologian Muda, Suryati, SE dari Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah sedang memberikan penjelaskan kepada salah seorang pemilik toko di Jln. Yossudarso, Kampung Blang Kolak II tentang pentingnya tera/tera ulang UTTP miliknya, Kamis (27/2/2025).

TAKENGON |MA Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah menggelar sosialisasi mengenai tera dan tera ulang bagi seluruh pemilik Alat Ukur, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di daerah tersebut,pada Kamis, (27/2).

“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan oleh para pelaku usaha, sehingga dapat melindungi hak konsumen dan menjaga kejujuran dalam transaksi perdagangan,”kata Pengawas Kemetrologian Muda, Suryati, SE.

Ia menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya Dinas Perdagangan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya tera ulang.

“Kami ingin memastikan bahwa alat ukur, takar, dan timbangan yang digunakan sudah sesuai standar, sehingga tidak ada konsumen yang dirugikan. Ini demi kepentingan bersama, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat luas,” ujar Suryati.

BACA JUGA...  DLH Bener Meriah Bersihkan Sampah Berserakan Sepanjang Jalan Protokol

Menurutnya, layanan tera dan tera ulang yang disediakan oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah bersifat gratis. Ia pun mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mendaftarkan UTTP yang mereka miliki agar dapat dilakukan pemeriksaan dan tera ulang sesuai ketentuan.

Suryati juga mengutip ayat suci Al-Qur’an sebagai pengingat pentingnya kejujuran dalam berdagang. “Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Isra’ ayat 35: ‘Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar dan timbang lah dengan timbangan yang benar, itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.’ Ini menjadi pedoman agar kita semua dapat menjalankan usaha dengan jujur dan adil,” jelasnya.

BACA JUGA...  Pasca Pemilu, DPD II Partai Golkar Aceh Tengah Kumpulkan Seluruh Pengurus, Ada Apa?

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha yang memiliki UTTP akan menjadi sasaran program ini. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan edukasi, namun ke depannya akan ada sanksi bagi mereka yang tidak mematuhi aturan terkait tera ulang.

Sebelum turun ke lapangan, tim sosialisasi terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan Reje (Kepala Desa) setempat atau perwakilannya. Dinas Perdagangan juga meminta dukungan dari perangkat desa untuk membantu menyebarluaskan informasi kepada para pelaku usaha di wilayah mereka masing-masing.

Turut serta dalam kegiatan sosialisasi ini antara lain Halman, SH (Pengawas Perdagangan), Erdiansyah, S.Pi (Penata Layanan Operasional), Jamadan, SE (Penata Layanan Operasional), dan Heri Perdian (Pengamat Tera Pemula), yang semuanya berasal dari Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah.

BACA JUGA...  Pemerintah Aceh, Fasilitasi Keberangkatan Keluarga Miftahul Jannah Ke Jakarta  

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pelaku usaha di Aceh Tengah semakin memahami pentingnya tera ulang demi menjaga kepercayaan konsumen serta menciptakan perdagangan yang adil dan transparan.(KN/AT)