BANDA ACEH. (MA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), sudah mengeluarkan surat tentang penghapusan tenaga kerja honorer yang berlaku mulai paling lambat 28 November 2023.
Isi Surat Menpan-RB RI Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tertanggal 31 Mei 2022, di antaranya berisikan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai Non ASN.
Selain itu Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 tahun 45 yang seharusnya menjadi landasan, seperti yang ditegaskan Kepala BKN Aceh beberapa waktu lalu.
Agar tidak ada pejabat yang melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2005, sebaiknya terkait dengan rekruitmen dan pengembangan aparatur di lingkungan Pemerintah Aceh dilakukan melalui satu pintu, pinta salah satu tenaga kontrak pada baru-baru ini.
Bagaimana jika kemudian, ada Kepala Dinas. Siapa yang bisa melakukan audit, apalagi biasanya Kadis berlindung di bawah Gubernur (Red). Di bawah Kekuasaan. Sungguh ini sangat tidak berkeadilan, ujar tenaga kontrak tersebut.
Wartawan media ini mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa, Dinas Pendidikan Aceh masih saja merekrut tenaga kontrak dan itu dilakukan oleh petinggi dinas dan didatangkan dari daerah.
Sumber tersebut mengungkapkan pada media ini, “Payah bos kami, tenaga kontrak yang ada saja belum terselesaikan. Ehh, baru-baru ini 3 orang tenaga kontrak dibawa kemari, dari daerahnya,” ungkapnya.
Untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut, wartawan media ini berusaha mendapat keterangan resmi dari dinas sejak tanggal 5 September 2022.
Saat itu Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh Fachrial, berjanji untuk meneruskan klarifikasi ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Aceh. Namun hingga akhir September, belum ada kabar terkait jawaban klarifikasi dari Kadis.
Di waktu bersamaan redaksi mendapat email dari salah satu LSM yang sedang melaporkan temuannya ke pihak penegak hukum, salah satu point adalah Dinas Pendidikan Aceh memiliki tenaga kontrak Non PNS sebanyak 13.437 orang yang pembayarannya sering mengendap sejak 2017.
Mendalami informasi dari LSM tersebut, wartawan merasa wajar jika Kadis Pendidikan tidak mengindahkan klarifikasi, mungkin juga kurang empati pada wartawan. Ini terbukti hingga tanggal 4 Oktober 2022, tidak mendapat respon sedikitpun dari Kadis atau mungkin juga Sekdis yang belum menyampaikannya.
Yang dibutuhkan dari klarifikasi ini adalah, mendapat jawaban langsung dari Kepala Dinas Pendidikan Aceh Alhudri. Baik benar atau tidak benar informasi tersebut, karena wartawan media ini tahu betul kapasitas pemberi informasi tersebut.
Penasaran atas sikap keduanya, wartawan menyampaikan pesan via wa ke Sekdis, agar tidak perlu dijawab lagi karena klarifikasi yang direspon terlalu lama tentu persoalannya menjadi basi. Berharap mendapat respon balik dari Sekdis, berita ini sempat ditunda hingga hari ini 6 Oktober 2022. (Am).




