Sabang (MA) – Badan Pengusahaan kawasan Sabang (BPKS) akan memberlakukan sistim E Portal dengan sistim pembayaran elektronik atau kartu E-Mony pada jalur keluar–masuk dan layanan Parkir pada Pelabuhan Penyeberangan Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
Hal tersebut sebagai implementasi retribusi jasa pelayanan dan parkir berdasarkan Perka Kepala BPKS Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Penetapan Tarif Jasa Layanan Dan Tarif Pemanfaatan Barang Milik Negara Pada Pelabuhan Penyeberangan Balohan. Sehingga, pendapatan melalui layanan umum itu bisa menonggrak pemasukan bagi lembaga yang sudah menjadi badan layanan umum.
Pemberlakukan sistim E-Portal itu akan mulai diberlkukan efektif pada 1 Maret 2024 mendatang, dan sejak tanggal 1 hingga 29 Februari 2024 merupakan masa sosialisasi dan uji coba yang bertujuan meningkatkan sistim pelayanan yang lebih baik prima dan professional terlebih hal tersebut juga merupakan salah satu sumber PNBP bagi Negara yang dapat dikelola oleh BPKS.
Hal itu disampaikan Plt Kepala BPKS Marthunis pada awak pers saat kunjungan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sabang Kamis 01 Februari 2024 kemarin. Menurut Marthunis, pembenahan dan perbaikan sistim layanan publik juga terus dilaksanakan agar kedepannya BPKS terus mendapat masukan yang baik.




