LHOKSUKON (MA) – Polemik pembagian lahan perkebunan kopi di Aceh Utara mencuat ke permukaan, dimana Eks Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Samudera Pase mendesak Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kanwil Aceh untuk segera menghentikan (pending) proses tersebut.
Nasrizal alias Cek Bay, Komandan Kompi Sagoe Kulam Meudelat Daerah IV Tgk. Chik Di Tunong Wilayah Samudera Pase sekaligus Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Utara, mengungkapkan bahwa pembagian lahan seluas 778 hektare kepada 394 penerima di bawah Kelompok Tani Koperasi Geureudong Mulia diduga sarat manipulasi dan kepentingan.
Menurutnya, banyak penerima lahan tersebut bukan eks kombatan GAM.
“Jangan jadikan nama GAM sebagai alat untuk keuntungan pribadi!,”ujar Cek Bay dengan nada tegas pada Sabtu (11/1/2025).
Ia menambahkan, bahwa Badan Reintegrasi Aceh (BRA) harus menunda eksekusi hingga verifikasi ulang dilakukan.
“Kami tidak tahu siapa saja yang menerima lahan tersebut. Tidak ada koordinasi dengan kami, dan nama-nama kombatan GAM yang sebenarnya justru tidak tercantum,” tegas Cek Bay.
Cek Bay menyebut, langkah ini mencederai kepercayaan eks kombatan GAM yang hingga saat ini belum menerima lahan sebagaimana dijanjikan dalam Perjanjian MoU Helsinki.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














