ACEH UTARA | MA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara resmi menginstruksikan pelaksanaan Pemilihan Keuchik (kepala desa) di seluruh gampong dalam wilayah Aceh Utara. Instruksi ini dikeluarkan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXII/2025 yang ditetapkan pada 14 Agustus 2025.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan para pemohon terkait masa jabatan keuchik. Dengan demikian, ketentuan masa jabatan keuchik tetap enam tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Hal ini sesuai dengan Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Aceh Utara menerbitkan surat edaran bernomor 141/1173 tertanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si. Surat tersebut menegaskan sejumlah poin penting mengenai tahapan pemilihan keuchik yang harus segera dijalankan.
“Segera laksanakan tahapan Pemilihan Keuchik sesuai dengan Surat Edaran Bupati Aceh Utara Nomor 141 Tahun 2025 tanggal 22 Januari 2025 tentang Pelaksanaan Pemilihan Imum Mukim dan Pemilihan Keuchik,” tulis edaran tersebut.
Dalam surat itu juga ditegaskan, para geuchik dan penjabat (Pj) keuchik yang masa jabatannya segera berakhir diminta untuk segera menyiapkan proses penyelenggaraan tahapan pemilihan. Seluruh pelaksanaan wajib berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.




