Organisasi mahasiswa itu mendesak Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan Kabupaten Bener Meriah segera melakukan audit menyeluruh terhadap jalur distribusi, mulai dari distributor hingga ke tingkat pengecer. GMNI juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polres dan Kejaksaan Negeri, turun tangan mengusut dugaan penimbunan, permainan harga, dan penyaluran yang tidak tepat sasaran.
Selain itu, GMNI mendesak pemerintah membuka data e-RDKK dan realisasi alokasi pupuk subsidi secara transparan agar publik dapat ikut mengawasi.
“Pupuk bersubsidi adalah wujud nyata kehadiran negara. Jika distribusinya bermasalah, itu sama saja mengkhianati petani dan ketahanan pangan nasional,” tambah Afrian.
GMNI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan agraria dan supremasi hukum. Sesuai Keputusan Dirjen PSP No. 04/KPTS/RC.210/B/01/2024, petani bahkan sudah dapat mengakses pupuk bersubsidi hanya dengan KTP, tanpa harus memiliki kartu tani.(AR)




