REDELONG | MA — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Bener Meriah mengecam keras dugaan pelanggaran terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang diduga terjadi secara sistematis di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bener Meriah.
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan GMNI menemukan fakta bahwa sejumlah petani harus membeli pupuk Urea dan NPK dengan harga mencapai Rp150.000 per sak, jauh di atas ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49 Tahun 2020, yang menetapkan HET pupuk Urea sebesar Rp112.500 per sak. Dengan harga di lapangan mencapai Rp3.000 per kilogram, terdapat indikasi penyelewengan hingga lebih dari 35 persen.
Ketua GMNI Cabang Bener Meriah, Afrian Toga, dalam keterangan resminya kepada media pada Senin (6/10), menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pembiaran sistematis yang merugikan petani kecil.
“Ada oknum yang memainkan sistem distribusi dan mengkhianati semangat subsidi. Ini tidak bisa ditolerir,” tegas Afrian.
GMNI menilai praktik ini bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip “6 Tepat” dalam penyaluran pupuk bersubsidi, yakni tepat jenis, jumlah, waktu, tempat, mutu, dan harga.




