Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Sabang Tahan Keuchik dan Kasi Pelayanan Gampong Cot Ba’U

Kamis, 12 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Tersangka dugaan korupsi Dana Desa Gampong Cot Ba’U yang telah ditahan Kejari Sabang

Kedua Tersangka dugaan korupsi Dana Desa Gampong Cot Ba’U yang telah ditahan Kejari Sabang

Berdasarkan uraian dan fakta yang diperoleh dalam hasil penyidikan, penyidik berkesimpulan bahwa penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Keuchik, dan Kasi Pelayanan Kantor Gampong Cot Ba’U dengan melakukan penyelewangan dengan tujuan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.472.126.000,00.

Dari jumlah tersebut setidak-tidaknya sebagaimana Penghitungan Auditor pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Tim Auditor Inspektorat Kota Sabang Nomor: 700.1.2/453/2025 tanggal 10 Desember 2025 perihal hasil Penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara tindak pidana korupsi atas 5 paket fisik TA 2019 hingga 2020 dan PAG tahun 2021 sampai dengan 2023.

BACA JUGA...  Kapolda Baru Tiba, Plt Gubernur Sedang di India?

Kedua tersangka tersebut pihak Kejari Sabang telah melakukan penahanan selama 20 hari kedepan, untuk Kedua Tersangka disangkakan dengan Pasal: Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a, c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA...  Forkab: Mualem Cs Silahkan Uji Materi UU ke MK, Tapi Jangan Korbankan Rakyat

Berita Terkait

Diving di Iboih, Wisatawan Malaysia Hilang Belum Ditemukan
Coffee Morning Kapolres Sabang, Media Diajak Perkuat Sinergitas
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Sabang Jadi Sorotan Wagub Aceh Dorong Penguatan Jalur Internasional
Dandim Sabang Ajak Wartawan Bersama Jaga Kondusivitas Daerah
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:34 WIB

Diving di Iboih, Wisatawan Malaysia Hilang Belum Ditemukan

Jumat, 11 September 2026 - 17:14 WIB

Coffee Morning Kapolres Sabang, Media Diajak Perkuat Sinergitas

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Rabu, 9 September 2026 - 22:43 WIB

Sabang Jadi Sorotan Wagub Aceh Dorong Penguatan Jalur Internasional

Berita Terbaru

Penampakan seekor buaya sungai di tebing Krueng Kluet/Kandang yang sempat direkam warga, Minggu, (13/9/2026).(Poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PERISTIWA

Buaya Muncul, Warga Resah

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:43 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi saat membesuk orang dalam gangguan jiwa di daerahnya.

PEMERINTAHAN

Tarmizi: Tidak ada Satu Pun Masyarakat di Pasung 

Minggu, 13 Sep 2026 - 16:10 WIB

Foto : Ilustrasi AI

PERISTIWA

Diving di Iboih, Wisatawan Malaysia Hilang Belum Ditemukan

Minggu, 13 Sep 2026 - 14:34 WIB

Jubir Pemkab Aceh Utara Tgk. Muntasir Ramli.

PEMERINTAHAN

Terkait Biaya Pesta Rakyat, Begini Kata Jubir Pemkab Aceh Utara 

Minggu, 13 Sep 2026 - 12:05 WIB